KALABAHI, Persindonesia.com Babinsa Koramil 1622-04/Apui Serka Fredik Sem bersama Polsek Mebung bersinergi dengan mengawal petugas kesehatan Puskesmas Mebung melaksanakan rapid test bagi undangan hajatan pernikahan, di Desa Alimmebung Kec. Alor Tengah Utara Kab. Alor, Minggu (30/5/2021).
Kegiatan pengawalan pelaksanaan rapid test yang dilaksanakan ini sesuai dengan hasil koordinasi sehari sebelumnya antara Babinsa Serka Fredik Sem dan Kapolsek Mebung Iptu Onam Ndolu saat mendatangi ke tuan rumah yang menggelar hajatan pernikahan hari ini.
“Tepatnya hari Sabtu 29 Mei 2021, saya bersama Bapak Kapolsek dan petugas Puskesmas Mebung menemui tuan pesta membicarakan terkait dengan protkes ini. Hasilnya adalah harus rapid test bagi seluruh undangan”, kata Fredik Sem.
Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar, S.Ag menjelaskan bahwa, Babinsa sebagai ujung tombak satuan TNI AD dilapangan, harus ikut berperan dalam membantu petugas kesehatan menertibkan pelaksanaan rapid test/Swab di wilayahnya terutama dalam pelaksanaan hajatan pernikahan yang melibatkan banyak orang.
“Babinsa dalam hal ini bersinergi dengan Polsek dan Puskesmas terkait pelaksanaan rapid test dan disesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19”, kata Dandim dalam rilis berita yang diterima media via WhatsAppnya, Minggu sore (30/5/2021) pukul 18.15 Wita.
(Pendim 1622)