Bangli-Bali, Persindonesia.com Mengantisipasi penambahan kasus COVID-19 di wilayah, aparat gabungan gencar menggelar operasi yustisi yang menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Aparat gabungan yang terdiri dari Koramil 1626-03/Tembuku, Polsek Tembuku dan Satpol PP mengelar operasi yustisi yang menyasar masyarakat yang melintas di Jalan Raya Besakih-Tembuku, Bangli. Senin (31/05/2021).
Meskipun operasi yustisi dilakukan secara rutin di berbagai tempat, petugas gabungan masih mendapatkan warga masyarakat yang tidak memakai masker sehingga diberhentikan oleh petugas untuk didata oleh petugas. Dalam operasi yustisi gabungan kali ini ditemukan 5 orang yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker. Oleh karena itu petugas memberikan teguran lisan dan tindakan push up serta mengucapkan Pancasila.
“Operasi yustisi hari ini berjalan lancar, aman dan kondusif walaupun pada pelaksanaannya ditemukan 5 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker, telah kita beri teguran secara lisan dengan harapan kedepannya tidak mengulangi lagi “, ungkap Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P., disela-sela kegiatan.
Lanjutnya, kegiatan operasi yustisi gabungan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang arti pentingnya menerapkan protokol kesehatan sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Protokol kesehatan wajib dipatuhi diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak. Masyarakat harus menjadikan masker sebagai kebutuhan di masa Pandemi COVID-19 ini.
“Penggunaan masker bukan sekadar formalitas atau karena adanya penertiban dari petugas, tapi untuk memutus penyebaran COVID-19 di lingkungan masyarakas”, Pungkas Dandim Bangli