Ketum MPSU : Minta Pansel Calon Direksi Terbuka Kepada Publik

Medan, Persindonesia – Pasca dibukanya pendaftaran seleksi Direksi BUMD oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan tanggal 24 Mei 2021 kemarin menuai kritikan dari elemen masyarakat yang bergerak di bidang kontrol sosial di Provinsi Sumatera Utara khususnya Kota Medan.

Beberapa jabatan direksi yang dibutuhkan di PUD Pasar yakni Direktur Utama, Direktur Pengembangan dan SDM, Direktur Administrasi dan Keuangan serta Direktur operasional.

Khusus untuk PUD Pembangunan, jabatan Direksi yang dibutuhkan yakni direktur utama, direktur pengembangan, direktur umum dan keuangan/SDM serta direktur operasi dan untukjabatan PUD RPH, jabatan direksi yang dibutuhkan meliputi Direktur Utama, Direktur Pengembangan, Direktur Umum dan Pengembangan/SDM serta direktur Operasional.

Ketika awak media meminta tanggapan terkait seleksi penerimaan seleksi Direksi BUMD, Mulya Koto yang merupakan Ketua Umum DPP-MPSU ( Dewan Pimpinan Pusat – Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) yang namanya tak asing lagi di Provinsi Sumatera Utara, Senin 31 Mei 2021 mengatakan ada beberapa poin persyaratan seleksi direksi BUMD yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) diduga tidak ada jelas arahnya, seperti di poin ke 4 dan 8 dari 14 poin persyaratan.

Misalnya poin nomor 4 yang menerangkan ” berusia 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, 0 bulan pada saat pendaftaran ” serta poin nomor 8 , yang menerangkan “surat penyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai swasta dan lainnya ”

” Saya menduga pada pelantikan ekselon III yang baru di lantik kemarin diduga ada yang melebihi batas usianya, dan dirinya tidak mau menyebutkan secara khusus
persyaratan seleksi direksi BUMD yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada poin nomor 4 bisa lolos lagi dan di lantik ” Tegas Mulya Koto

Tidak sampai di situ saja terkait poin nomor 8, yang isinya surat penyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai swasta dan lainnya ini arahnya kemana ???, apakah mereka yang diberhentikan oleh Plt Walikota Medan kemarin, yaitu Akhyar Nasution atau seperti apa ???

“Kalau poin nomor 8 itu mengarah ke peristiwa eks Plt Walikota Medan kemarin, itu salah besar, karena mereka yang di berhentikan itu menang di PTUN dengan keputusan hakim tetap dan belum dipatuhi oleh Akhyar Nasution sampai akhir jabatannya menjadi Walikota Medan: Ungkap Mulya Koto

Sebelum menutup konfirmasi nya, Mulya Koto sang Ketua Umum DPP-MPSU yang cukup vokal ini meminta kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) terbuka kepada publik sebelum pendaftaran seleksi penerimaan berakhir. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *