Kodim 0505/Jakarta Timur, Persindonesia.com Upaya menyehatkan masyarakat dengan Giat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Muspika Jatinegara terus lakukan Operasi Yustisi bertempat Jl.Raya Cipinang Jaya Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara, Deni (31/05/21).
Dilaksanakan Giat Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pelaksanaan PPKM Mikro Pergub No. 3 Tahun 2021 bersama Muspika Tiga Pilar dan Tim Pemburu Covid-19 di wilayah Jatinegara.
Penanggung Jawab Kegiatan Camat Jatinegara Endang Sofyan, Danramil 01/Jatinegara Mayor Czi Jarmadi, Kapolsek Jatinegara, Kompol Yusup Suhatma, SH.
Tujuan digelarnya Ops PPKM Mikro adalah untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, supaya tidak terpapar dan mencegah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Jatinegara.
Mayor Czi Jarmadi Danramil 01/Jatinegara menyampaikan
Ops yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang PPKM Mikro diantaranya pendisiplinan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan covid 19 serta melakukan tindakan peneguran dan himbauan secara humanis kepada para warga yang tidak menggunakan masker.
Hasil Giat yang dicapai, Masyarakat pelanggar ProKes Covid-19 yang kedapatan tidak menggunakan masker saat dilakukan Ops Yustisi Stasioner dan Mobile.
Jumlah Pelanggar sebanyak 7 orang dengan rincian Sangsi Sosial 3 orang membersihkan sampah disekitar lokasi kegiatan Ops Yustisi dan Sangsi teguran 4 orang.
Lanjut Danramil, himbauan tentang 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, agar pandemi covid-19 cepat berakhir dan kita semua bisa hidup sehat seperti sediakala, Tegasnya.
Kodim 0505/JT