Kampar – PT. Arara Abadi mengingkari kesepakatan yang telah dibuat bersama di Komisi II DPRD Provinsi Riau tanggal 8 November 2019.
Kini, PT AA berambisi ingin menguasai kembali lahan seluas 1.568 hektare yang telah diserahkan kepada masyarakat Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Kemarin, Senin (31/5/2021), managemen perusahaan menerjunkan 4 alat berat berupa exsavator yang dikawal oleh ratusan security melakukan kegiatan di lahan tersebut.
Hal ini mendapat perlawanan dari masyarakat Desa Kota Garo yang tergabung dalam Koperasi Petani Sahabat Lestari (KOPNI-SL), mengakibatkan terjadinya bentrok fisik. Satu orang dari pihak KOPNI-SL mengalami cidera.
Begitu juga, Selasa (1/6/2021) managemen PT AA kembali melalukan kegiatan di arael itu dengan di kawal oleh ratusan security. Aksi saling dorong antara anggota KOPNI-SL dengan security PT Arara Abadi di areal kembali terjadi.
Penasehat Hukum Koperasi Suwandi, SH didampingi Ketua dan Pengurus MPC PP Kabupaten Kampar, Ketua KOPNI-SL mendatangi pihak security PT AA untuk menjelaskan duduk persoalan.
Disampaikan Suwandi, bahwa sesuai berita acara pembahasan konflik lahan antara KOPNI-SL dengan PT AA yang difasilitasi oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, konflik antara KOPNI-SL dengan PT Arara Abadi sudah selesai.
Pertama disepakati bahwa PT Arara Abadi setuju untuk mempercepat proses pelepasan sebagian areal kerja seluas 1.568 hektare untuk masyarakat sebagaimana permohonan oleh KOPNI-SL.
Kesepakatan kedua, Bupati Kampar segera melakukan mediasi antara KOPNI-SL dengan Kelompok Tani Hutan Pebadaran. Ketiga, PT AA mencabut laporan KOPNI-SL di Polres Kampar.
“Kemudian yang keempat, PT Arara Abadi tidak melakukan aktifitas di kawasan tersebut. Jadi jelas dalam kesepakatan tersebut, pihak PT. Arara Abdi telah mengikhlaskan lahan tersebut untuk masyarakat Kota Garo dan mereka tidak akan mengambil atau menduduki lahan itu,” jelas Suwandi.
“Jadi urusan dg PT. Arara Abadi sudah clear, permasalahan tinggal lagi antara KOPNI-SL dengan Koptan Pebadaran dan PT. Arara Abadi tidak boleh lagi ikut campur,” ujar Suwandi.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Edi Haris selaku Direktur PT Arara Abadi, Sukri Tambusai dari KOPNI-SL, Ahmad Yuzar dari Pemerintah Kabupaten Kampar, Abdul Rajaba dari Kanwil BPN Riau, Sutrilwan dari BPN Kampar dan Jetyo Widodo dari DLHK Provinsi Riau, terangnya.
Namun, salah seorang dari pihak security PT Arara Abadi tidak peduli dengan hal tersebut. “Kami disini hanya menjalankan perintah dari pihak managemen,” ujarnya.
Pantauan dilapangan, kedua kubu tampak saling bersikukuh. Dikhawatirkan aksi bentrok kembali berulang dan bisa menimbulkan korban jiwa.