Jember, Persindonesia – Dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Hal itu di sampaikan David Handoko Seto anggota DPRD Jember dari Partai Nasdem pada acara Pertemuan dengan Para Calon Kepala Desa sewilayah Kecamatan Mayang di Balai Desa Mrawan kecamatan Mayang (3/6/21) Diaktan selanjutnya untuk mencegah penyebaran Corona pelaksanaan Pilkades menggunakan sistim Baru yaitu mendirikan TPS yang setiap TPS tempat pemungutan Suara tidak lebih menampung 500 Hak Pilih.
Menurut David pelaksanaan Pilkades model baru ini mengacu Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona.
Disamping itu pihaknya berarap seluruh Rangkaian Pilkades di Jember dapat berjalan Lancar dan kondoaif sehingga menghasilkan kepala desa kepala desa yang terbaik dan proporsional memajukan Desa Nya. Untuk kecamatan Mayang ada 6 desa yang akan melaksanakan Pilkades dan pelaksanaan nya perlu bantuan dan peran aktif masyarakat mensukseskan Pemilihan Kades atau Pemimpin Didesanya. (Nurul)