Jembrana Tandatangani Kesepakatan terkait Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Wilayah Desa dan Desa Adat

Persindonesia.com Jembrana – Melalui penandatanganan kesepakatan dengan pemerintah Provinsi Bali, Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama para perbekel/lurah dan bendesa adat se-Jembrana menyatakan komitmennya atas pengelolaan sampah berbasis Sumber di wilayah Desa dan Desa Adat sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, Rabu (2/6) bertempat di Gedung Jaya Sabha Denpasar. Turut mendampingi, Kadis Lingkungan Hidup, Bappeda, Ketua Forum Perbekel/Lurah Kabupaten Jembrana, Ketua Majelis Desa Adat Madya serta seluruh Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat se-Kabupaten Jembrana.

Bupati Jembrana usai kegiatan menyampaikan dukungan serta komitmennya dalam menjalankan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di wilayah Desa dan Desa Adat sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019. “Dengan penandatanganan komitmen tersebut kita sudah tegas bersama perbekel/lurah maupun bendesa adat se-Jembrana untuk bertindak cepat melaksanakan arahan Bapak Gubernur untuk Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di wilayah Desa dan Desa Adat untuk Bali yang bersih bebas dari sampah,”ucap Tamba.

Beri Pembekalan Peserta IKM Bali Bangkit III, Ny. Putri Koster Tekankan Produk Asli dan Kualitas

Setelah ini, Bupati mengatakan akan melakukan rapat kembali terkait arahan Gubernur untuk menentukan langkah terbaik apa yang akan diambil kedepannya. “Kita akan adakan rapat terkait arahan Bapak Gubernur. Bersama perbekel dan bendesa adat kita akan tinjau dulu  desa – desa mana saja di Jembrana yang sudah siap melaksanakannya,”imbuhnya.

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 ini harus dilaksanakan percepatan dari tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Hal tersebut guna mendorong percepatan terciptanya lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas. “Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat di bawah pengawasan Bupati harus bergerak cepat, memberikan edukasi dan sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber untuk menggugah kesadaran Warga Desa agar berperan aktif secara bergotong-royong guna mewujudkan lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas sesuai pedoman yang diberikan,”ujar Koster.

Mantap! Kasus Covid-19 Jembrana Turun Secara Signifikan, Desa Zona Hijau

Guna memberikan motivasi terhadap inisiatif, inovasi, dan kreatifitas dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, Gubernur Koster juga berencana akan menyelenggarakan Lomba Desa yang mampu menerapkan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi. Ia berharap adanya sinergi antara Desa/Kelurahan dan Desa Adat setempat beserta seluruh komponen masyarakat untuk ikut berperan aktif. “Target semua kegiatan harus dilaksanakan pada tahun 2021 atau paling lambat 2022 untuk semua Desa/Kelurahan serta Desa Adat di Pulau Dewata. Sehingga astungkara di tahun 2023 sudah bisa dideklarasikan Bali bersih dari berbagai jenis sampah,”pungkasnya.

Secara rinci Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber berisi pengaturan warga dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, melarang warga membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *