PEKANBARU – Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) mempertanyakan Dokumen ANDAL , RKL -UPL Tol Pekanbaru-Rengat “Cacat Hukum”. Ini karena proses pengurusan dokumen tidak melalui proses Rapat teknis yang melibatkan masyarakat, sebelum dibahas dalam rapat komisi .
Ketua YLBHR, Dempos TB mengungkapkan, proses ini cacat hukum karena pada rapat teknis wajib dilalui sebelum rapat komisi AMDAL. YLBHR merupakan anggota Komisi AMDAL dari Kabupaten Kampar.
“Di rapat teknis, semua pihak bersangkutan, termasuk unsur-unsur masyarakat diundang untuk mendengar rencana pembangunan tol dan memberi masukan. Tetapi ini tidak dilaksanakan,” ungkap Dempos, Selasa (1/6/2021).
Dempos menjelaskan, Komisi Penilai AMDAL (KPA) Provinsi Riau mengklaim pemeriksaan teknis dokumen ANDAL RKL-RPL sudah dilaksanakan pada 19 Mei 2021. Tetapi tidak melibatkan masyarakat , ahli terkait, instansi sektor penerbit persetujuan awal dan persetujuan teknis, unsur kabupaten/kota serta LSM.
Menurut Dempos, hal ini bertentangan dengan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam melakukan Penilaian Substansi ANDAL dan RKL-RPL.
Dempos mengatakan, YLBHR telah mempertanyakannya pada rapat komisi secara virtual, 20 Mei 2021. Tetapi KPA pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau tidak memberi jawaban jelas yang mestinya disertai dengan berita acara rapat teknis sebagai bukti.
Pada Kamis (27/5) lalu, KPA AMDAL Riau mengundang YLBHR hadir dalam pertemuan di Kantor Dinas LHK Riau. Dempos mengatakan, dalam pertemuan itu, KPA menunjukkan hasil konsultasi mereka dengan Kementerian LHK.
Pada pokoknya, lanjut Dempos, hasil konsultasi itu melegalisasi tidak dilaksanakannya tahapan rapat teknis yang mestinya sebagai dasar pelaksanaan atau tahapan tidak terpisahkan dari rapat komisi. Alasannya, Menteri LHK belum mengeluarkan juklak dan juknis PP 22/2021.
YLBHR menampung penjelasan itu dan menganalisanya. “Kesimpulan kita, masa iya, PP tunduk dengan hasil konsultasi. Apa alasan substantif tidak dilaksanakannya rapat teknis sebelum rapat komisi?,” ungkap Dempos.
Dempos mengemukakan, YLBHR tidak dapat menerima dokumen lingkungan Tol Pekanbaru-Rengat. Jika dokumen ANDAL RKL-RPL ini tetap disetujui, kata dia, bakal cacat hukum.
“Dokumen lingkungan Tol Pekanbaru Rengat rawan digugat. Ini bisa mencoreng citra proyek strategis nasional yang dicanangkan Bapak Presiden Jokowi,” tandas Dempos.
Tol Pekanbaru-Rengat akan dibangun sepanjang 206 kilometer. Jalur bebas hambatan ini melewati empat wilayah. Yakni, Indragiri Hulu, Pelalawan, Kampar dan Pekanbaru.