Denpasar | Media Pers Indonesia – Kejahatan skiming kian marak terjadi terutama di wilayah Bali, kini Polda Bali kembali menciduk pelaku skiming dua orang Warga Negara Turki. Dengan modus operandi tetap sama dimana pelaku memasang alat berupa kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai perangkat ATM dan wifi router pada salah satu mesin ATM di wilayah Denpasar.
Sementara kronologi perkara awalnya, pihak Bank mengetahui adanya peralatan yang terpasang pada mesin ATM Tkp Bank di SPBU Imam Bonjol Denpasar , terpasang berupa kamera tersembunyi yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah dan wifi router yang berfungsi yang menyalin/meng-copy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM tersebut,kemudian pihak bank melaporkan hal tersebut kepada Subdit V (siber) Ditreskrimsus Polda Bali.
Setelah memperoleh informasi, dan dari hasil penelusuran Subdit V (Siber) di back up oleh Satgas Jagra Dewata dipimpin oleh Kanit II Kompol Decky Hendra Wijaya, S.i.K.,M.M. melaksanakan pemantauan disekitar lokasi ATM dan pada hari Senin, 31 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 wita terlihat 2 (dua) orang pelaku datang mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku Pria EA (Warga Negara Turki), masuk ke dalam mesin ATM dan mengambil kamera tersembunyi yang telah terpasang sedangkan pelaku Pria AEM(Warga Negara Turki) berjaga diluar mesin ATM.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, dimana saat itu kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur namun akhirnya berhasil diamankan. Pada pelaku EK ditemukan sebuah obeng dan tas hitam yang didalmnya berisi kamera tersembunyi yang sebelumnya diambil dari mesin ATM, sedangkan pada pelaku AEM juga ditemukan sebuah tas gendong yang didalamnya terdapat cover PIN. Berdasarkan hasil penggeledahan tempat tinggal pelaku di wilayah Canggu, ditemukan barang bukti berupa beberapa kartu magnetic stripe yang memuat data perbankan milik orang lain, laptop, alat pembaca kartu magnetic stripe, wifi router dan kamera tersembunyi.
Diamankan juga berbagai barang bukti : 1 (satu) set kamera tersembunyi, 1 (satu) set wifi router, 195 (seratus sembilan puluh lima) buah kartu magnetic stripe, 1 (satu) buah Laptop, 1 (satu) set alat pembaca kartu magnetic stripe, Pakaian yang digunakan oleh kedua pelaku saat memasang dan mengambil alat di mesin ATM.
Sementara terkait pengakuan tersangka berdasarkan info sedang dilakukan pendalaman. Atas kejahatan oleh kedua pelaku dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dalam maraknya kasus kejahatan skiming, Polda Bali melalui Himbauan Kamtibmas : agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan dan selalu memastikan keamanan dari nomor PIN yang dimilikinya diantaranya dengan cara sebagai berikut: Tidak memberikan nomor PIN ATM kepada siapapun, termasuk pihak keluarga.
Dalam melakukan transaksi pada mesin ATM agar menutup tombol keypad agar tidak mudah diketahui nomor PIN ATM. Melakukan pergantian nomor PIN secara berkala. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, dan jika mengalami ataupun mengetahui, melihat hal tersebut agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.
(Tim)