Sat Res Narkoba Medan Tangkap Hingga Kelas Kakap Pengedar Narkoba

Persindonesia.com Medan – Keberhasilan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dalam memberantas jaringan sindikat pengedar narkoba (sabu) dengan tegas tebas sampai keakar-akarnya hingga pemain kelas kakappun, Rabu (3/6/21).

Berawal dari penangkapan tersangka Muhamad Herry di Jalan Binjai KM.15 Diski Kecamatan Sunggal Deli Serdang dengan barang bukti 40.000 gram sabu-sabu, pada Jumat (28/5/21).

Cegah Penyebaran Virus corona,Personil Koramil 413-10/Bukit Intan Ikut Ambil Bagian Dalam Operasi Yustisi

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka berhasil meringkus 2 pasangan suami istri (pasutri) yang berinisial AN (48) tahun Kampung Huta-Huta Jalan Sederhana Desa Perdagangan II Kecamatan Banda, Simalungun dan YU (24) tahun Ibu rumah tangga, Jalan Amal Gg. Rahayu Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Banda, Simalungun yang sedang melakukan transaksi Narkoba di Hotel Roadsson Jl. H Adam Malik no.5 Skip Kecamatan Medan Petisah dengan barang bukti 10.000 gram sabu,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi persnya.

Riko menambahkan, mengetahui hendak ditangkap polisi, tersangka sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan mengendarai mobil jenis Ford Everes warna hijau metalik BK 1138 LD, tak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus tersangka pasturi di Jalan Nangka Gang Jambu no.9 Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang 3 Pekan Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai dengan barang bukti 10.000 gram sabu-sabu, didepan polisi tersangka mengakui atas perbuatannya. Dengan imbalan 1 unit mobil Ford yang diberikan oleh BD yang masih DPO.

Audiensi Team PUSKOMINFO Jatim dengan Kapolres Mojokerto, Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan Mojokerto Oleh Oknum Preman

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua (pasutri)
di boyong ke Mako Polrestabes Medan beserta seluruh barang bukti 10.000 gram sabu, 1 unit mobil Ford BK 1138 LD beserta BPKB-nya,1buku tabungan rekening Bank BRI beserta ATM, 4 unit handphone dan uang tunai 5.920.000, sebagai barang bukti penyelidikan lebih lanjut.

Kedua (pasutri) dikenakan pasal 112 ayat 2 UUD RI no. 35 tahun 2009 ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Riko.

Editor : ed27
Penulis : Syamsir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *