DPP-MPSU Melayangkan Surat Ke Walikota Medan Terkait Panitia Seleksi Calon Direksi BUMD

Medan, Persindonesia – Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP-MPSU ) resmi melyangkan surat ke Walikota Medan, yaitu Muhammad Bobby Afif Nasution.

Sebagaimana yang diketahui Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP-MPSU ), selain sering melakukan pendampingan hukum yang sifatnya Advokasi non Litigasi ini juga terus melakukan pemantauan pelaksanaan APBN/APBD, serta pengawasan pelayanan publik pemerintahan Provinsi Sumatera Utara menuju pemerintahan yang bersih, berwibawa, bebas KKN, Narkoba, Terorisme, Premanisme. serta berita hoax.

Kepada awak media, sore tadi 4 Juni 2021 Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP-MPSU ), Mulya Koto yang namanya tak asing lagi di Provinsi Sumatera Utara ini mengatakan bahwa surat yang dilayangkannya ke Walikota Medan, bermaksud untuk audiensi dan silahturahmi dengan Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution selaku Walikota Medan.

Masih kata Mulya Koto, dirinya juga akan mempertanyakan terkait Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Adminsitrator di Pemeintah Kota Medan yang di duga telah melewati batas usia 53 Tahun, An. Regen, SE, M.Si. Tidak sampai di situ saja sang Ketua Umum DPP-MPSU yang terkenal vokal dan tak segan-segan turunkan masa untuk melakukan aksi masa mengungkapkan keadilan dan kebenaran juga akan meminta Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution memanggil Ketua Panitia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Medan Ir.Wiriya Alrahman ,MM terkait aturn Panitia Seleksi terkait Calon Direksi di BUMD tertanggal 24 Mei 2021.

” Menurut investigasi kami dilapangan ada poin-poin yang ganjil yaitu pada poin 4 dan poin no 8 yaitu:
“poin Nomor 4 yang menerangkan ‘Berusia 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, 0 bulan pada saat pendaftaran”
“poin Nomor 8 yang menerangkan Surat penyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai swasta dan lainnya” Jelas Mulya Koto

Tidak sampai di situ saja kami menyikapi 2 ( dua ) poin diatas sebagai berikut:

“Kami menduga ada hal yang tidak di ketahui Bobby Nasution setelah memimpin Walikota Medan, yang mana poin pertama jelas bahwa Pemko Medan telah melantik saudara REGEN, SE, M.Si, NIP : 19680101 199503 1 005 Unit Kerja : KABAG PEREKONOMIAN KOTA MEDAN. Berdasarkan Surat Nomor : 04 / TPK.KOTA MEDAN / III / 2021, tanggal 26 Maret 2021 yang bersangkutan seharusnya telah gagal pada seleksi awal yaitu seleksi Administrasi, dimana telah berusia 53 Tahun 03 Bulan, sebab yang bersangkutan lahir pada tanggal 01 Januari 1968 dan masuk Pegawai bulan Maret 1995.”

“Kami menduga akan adanya tekanan atau intervensi Panitia Seleksi( Pansel ) poin Nomor 4, dimana ditetapkan usia minimal peserta seleksi Calon Direksi PUD Kota Medan adalah 35 tahun. Aturan ini sangat aneh dan janggal, karena menutup peluang bagi kader muda yang berkompeten dalam memimpin BUMD. Pada poin 8 terdapat syarat yakni surat penyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai swasta dan lainnya.

” Timbul kecurigaan bahwa syarat di poin 8 ini ditujukan kepada eks Direksi yang diberhentikan oleh Ir. Akhyar Nasution selaku Plt Walikota berdasarkan Surat Keputusan Walikota Medan Nomor: 821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan. Kalau memang tujuannya kesini. maka akan terjadi pengingkaran putusan hukum PTUN Medan, dimana para Direksi telah menang dalam gugatannya, walaupun putusan ini tidak pernah dipatuhi oleh Ir, Akyar Nasution sebagai Plt.Walikota Medan saat itu.” Untuk itu kami atas nama DPP-MPSU meminta Bapak Walikota Medan memberikan jawaban yang tegas dan tidak menimbulkan kebingungan kepada publik agar transparan.

” Kami juga sudah melayangkan surat resmi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Menteri Dalam Negeri terkai kinerja Sekda Kota Medan Ir.Wiriya Alrahman ,MM ” Pungkas Mulya Koto ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *