TNI-POLRI dan Puskesmas Operasi Barang Kadaluwarsa Di Kec. Alor Timur

KALABAHI, Persindonesia.com
Untuk memberikan perlindungan bagi warga masyarakat terkait dengan obat-obatan dan makanan, anggota Koramil 1622-03/Maritaing, bersama anggota Polsek Maritaing, dan anggota Puskesmas Maritaing melakukan operasi yang ditujukan pada barang-barang yang dijual disejumlah kios, pada Sabtu (5/6/2021).

Danramil 1622-03/Maritaing Kapten Inf Panuel Tangledang diwakili oleh Babinsa Serka Matdjohan Duil mengatakan, operasi ini guna mencegah penjualan obat/makanan kadaluwarsa atau sudah habis masa waktu berlakunya.

Ya, tanggal kedaluwarsa sering jadi hal pertama yang kita perhatikan pada kemasan makanan.
Pasalnya hal ini sangat berkaitan dengan keamanan dan keselamatan tubuh kita.

“Kita tak ingin tubuh kita keracunan, karena mengonsumsi makanan yang sudah kedaluwarsa.
Memastikan keamanan makanan memang sangat perlu dilakukan”, tegas Duil.

Sementara Ketua Tim Puskesmas Maritaing Ibu Mery menambahkan, tanggal yang tertera pada kemasan digunakan oleh produsen untuk memberitahukan sampai kapan produk terkait masih berada dalam titik aman atau kesegarannya.

Artinya, setelah melewati tanggal yang tertera makanan masih aman dikonsumsi hanya saja kesegaran dan nutrisinya sudah mulai berkurang. Namun karena untuk tubuh, maka lebih baik tidak dikonsumsi, kata Ibu Mery.

(Pendim 1622)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *