Bondowoso, Persindonesia – Akhir akhir ini dengan anggaran Dana Desa yang di amanahkan ke Pemerintah Desa berimbas banyaknya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dana desa tersebut.
Penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam, mengingat adanya regulasi yang mengatur calon kades imcumbien wajib menyertakan surat keterangan tidak memiliki tanggungan dari asisten kesra tentunya melalui pemeriksaan/ screening yang mendalam ke desa desa yang merupakan tusi inspektorat.
Penulis berupaya mendapatkan hasil maksimal untuk dapat menyampaikan kepada pembaca didalam proses mendapatkan surat keterangan tersebut, penulis bekerjasama dengan beberapa aktivis, pakar hukum, serta ormas maupun juga jurnalis yang membantu penulis mendapatkan akurasi informasi di lapangan.
Dari hasil investigasi bersama tim tersebut ke beberapa desa yang menjadi sampling untuk menemukan adanya berbagai macam informasi sebagai asumsi baik dari keterangan kepala desa maupun perangkat dan para warga selaku masyarakat desa.
Menariknya, penulis mendapatkan adanya beberapa desa yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan yang berimbas kepada sebuah keharusan dan kewajiban yaitu pengembalian keuangan atau dana yang dianggap merupakan kelebihan dan penerapan tersebut adalah alur nyata untuk menekan adanya kesadaran tinggi kades dalam pengembalian dana sesuai regulasi yang berlaku dikembalikan ke rekening desa dan dipertanggungjawabkan sebagai laporan keuangan atas pengelolaan ataupun penggunaan realisasi dana desa.
Adapun penulis, menyimpulkan ini merupakan bentuk keadilan dalam sebuah penerapan membangun perubahan (restorasi), apalagi Bondowoso saat ini sedang menuju era reformasi birokrasi, namun ada beberapa sampling yang perlu juga menjadi atensi dimana masih ada saja beberapa oknum kades yang diduga melakukan penawaran pengembalian keuangan hingga 50% dan bahkan yang membuat penulis menghela nafas, ada dugaan kades telah mengembalikan kewajibannya menyelesaikan tanggungannya namun diduga ada pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab memainkan perannya (abuse of power) meminta sejumlah dana ke kades entah sebagai bentuk kompensasi apa ?
Belum lagi, ada informasi dugaan pemeriksaan setengah setengah dan super cepat dan masih ada lagi informasi dugaan pemeriksaan terarah dan terpilah, istilah penulis, menunjukkan yang bagus bagus dan menyembunyikan yang tidak bagus, namun hal ini sebatas hasil dugaan dari informasi yang terhimpun yang penulis berharap semua hanyalah sebuah dugaan saja, bukan realita yang berakhir dengan anggapan konyol bahwa adanya KETIDAKADILAN DALAM MEMBANGUN SEBUAH KEADILAN.
Harapan tertinggi Penulis yang peduli Masyarakat Desa di Bondowoso, janganlah memainkan cara – cara kotor dengan menggunakan musdes ataupun musdessus sehingga tidak perlu mengembalikan dana, agar masyarakat desa merasakan keadilan sesuai sila ke 5 Keadilan Sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Akhir Kesimpulan dari berbagai informasi dugaan yang dihimpun diharapkan penulis semoga itu tidak benar – benar nyata karena Dana Desa adalah Amanah Presiden yang di gunakan untuk masyarakat desa dan merupakan amanah yang dititipkan ke Kepala Desa selaku pemimpin pilihan masyarakat desa.
Penulis juga berharap, Semoga Pesta Demokrasi PILKADES 2021 di Bondowoso berjalan dengan damai dan tetap menjalankan Protokol Kesehatan.
Penulis : Mohammad Agam Hafidiyanto,SH – Aktifis Peduli Masyarakat Desa
Sumber Informasi : Sampling Hasil Investigasi dan Konfirmasi Tim Peduli Masyarakat Desa