Surabaya,Persindonesia,- Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti. Melakukan kunjungan kerjanya di Kota Pahlawan Surabaya, sebelum melanjutkan perjalanan ke Jombang, Senin, 7/6/2021.
Bertempat di Cafe D’boengkoel Surabaya, La Nyala juga bertemu dengan para pendukungnya dan tokoh Ormas Pemuda Pancasila, di antaranya Ketua PP Surabaya Haries Purwoko, Sekjend PP H Baso Juherman, Wakli MPW Jatim H Agus Muslim, Ketua KOTI Surabaya Ndan Wahyu, LPPH PP Waisal Karni.
Dalam pertemuan singkat Lanyalla menyampaikan wacana capres dan cawapres dari non partai,
” DPD memilih bergerak cepat agar rakyat tidak dihadapkan terhadap dua paslon, Bagi DPD RI salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah amandemen kelima UUD 1945,” ucap senator Jawa Timur itu.
“DPD RI lahir melalui amandemen ketiga menggantikan utusan daerah, maka hak-hak untuk menentukan kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan capres dan cawapres,” jelasnya.
Terkait dengan peluang presiden dan wakil presiden perorangan atau dari non partai, menurut La Nyalla, merupakan sebuah impian untuk mengembalikan dan memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan syarat capres dan cawapres.
“Disebut memulihkan karena bila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan capres dan cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” ungkapnya.
Dulu menurut La Nyalla, sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) yang saat itu terdiri dari DPR dan utusan daerah serta utusan golongan. Artinya baik DPR selaku anggota MPR maupun anggota MPR dari unsur daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon. (luk/red)