Persindonesia.com Jembrana – Menindaklanjuti terkait proses relokasi sampah Komisi III DPRD Jembrana mengadakan sidak ke TPA Peh, Desa Kaliakah serta eks galian C milik warga. Selasa (08/06).
Adapun relokasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana dengan metoda sanitary landfill yang merupakan sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah ke suatu lokasi yang cekung, memadatkan sampah tersebut, kemudian menutupnya dengan tanah.
Diketahui sebelumnya satu-satunya cara untuk mengatasi penumpukan sampah yang ada di TPA Peh dengan cara metoda sanitary landfill, disamping itu juga beberapa warga juga menghendaki sampah tersebut untuk menutup lobangan galian C.
Terkait hal tersebut Komisi III DPRD Jembrana memastikan relokasi sampah tersebut agar benar-benar aman bagi warga, diminta juga Dinas LH agar aktif melakukan sosialisasi bahwa relokasi ini aman.
Penganiaya’an Sesama Santri Memakan Korban
“Hari ini sidak kita lakukam untuk menindaklanjuti hasil kerja rapat terkait relokasi sampah lama yang menumpuk di TPA ke lahan eks galian C milik warga,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Jembrana, Dewa Putu Mertayasa.
Kami di komisis III pada prinsipnya, lanjut Mertayasa, mendorong program ini melihat kondisi TPA saat ini yang terus menggunung. Dari sosialisasi yang dilakukan, kurang lebih 39 warga sekitar, masih ada enam orang yang belum setuju.
“Kami berterima kasih kepada pemilik lahan galian C sudah bersedia menampung sampah TPA, dan sudah barang tentu pemindahan sampah tersebut sudah dikaji dengan matang oleh Dinas LH,” ujarnya.
Tadi kami bertemu dengan empat orang warga yang menolak setelah di berikan pemahaman terkait pengolahan sampah nantinya mereka baru menyadari dan menyetujuinya, mereka juga meminta akses jalan dan akses air bersih ke wilayahnya itu akan dikaji oleh Dinah LH kedepanya.
Asyik Mencangkul, Seorang Petani Temukan Mortir Di Ladangnya
Sementara salah seorang warga bernama I Ketut Suardika, mengaku mendukung relokasi yang dilakukan. Ada banyak warga yang memohon agar tanahnya bisa diurug sampah dan tanah subur. Namun warga masih menunggu uji coba pertama 10 are ini.
“Kalau memang sesuai kami menerima. Dan nantinya tetap harus ada ijin banjar, dengan di relokasikannya sampah di TPA sedikitnya bisa mengurangi bau yang tidak sedap dimana bau bisa tercium oleh warga sekitar 4 km terutama di malam hari,” ujarnya.
Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto Akan Bentuk Yayasan Baru Bagi Sepak Bola Di Jember
Untuk lahan yang dipakai uji coba di galian C milik warga tersebut kurang lebih 10 are. Dan di lahan sekitar eks Galian C tersebut ada luas 10 hektar. Dan anggaran di awal Rp 200 juta.
Ditempat yang sama Kepala Dinas LH Jembrana, I Wayan Sudiarta mengatakan, terkait pemindahan sampah lama ini memang awalnya ada penolakan beberapa warga sekitar. Setelah dilakukan penjajagan, baik formal dan informal, warga ragu karena ketidaktahuan teknologi yang digunakan.
Direktur RSUD Syarifah Ambami Ratu Ebu Bangkalan Cabut Status Lock Down IGD
”Ini bukan TPA baru dan bukan sampah baru. Ini sampah dekomposisi yang sudah jadi kompos dan busuk menumpuk di TPA. Relokasi ini kami lakukan agar (umur) TPA lebih panjang, tumpukan lebih berkurang. Kalau ini dimungkinkan nanti, dengan cara yang kita gunakan sanitary landfill, akan mengurangi 80 persen sampah di TPA,” terang Sudiarta.
Dari sosialisasi yang dilakukan Dinas LH menjamin relokasi ini aman bagi lingkungan sekitar dan tidak akan menimbulkan pencemaran. Dinas juga akan rutin melakukan tes kadar air di sumur warga sekitar. Dinas LH harus bisa membuktikan bahwa ini benar aman bagi generasi mendatang. (Sub)