Situbondo, Persindonesia – Pada acara gelar jumpa pers warga miskin penerima BST yang jadi korban penggelapan dana bantuan tersebut, yang diduga digelapkan oleh oknum oknum tim covid. Desa Jatisari kecamatan Arjasa kabupaten Situbondo, Jawa timur bersama pengacaranya dalam jumpa pers, disalah satu rumah warga dusun campalok, pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021.” mempertanyakan kasus yang dilaporkan ke kejaksaan negeri Situbondo, provinsi Jatim, yang pada waktu laporan tertera disurat tanda terima pada tanggal 13 januari 2021, yang sudah enam bulan lamanya.
Menurut lowyer Sugeng Pamudji SH.selaku kuasa hukumnya dalam jumpa pers mendampingi warga sebagai kliennya menyatakan ” bahwa kasus ini memang benar sudah berjalan selama 6 bulan, dari pihak kami melapor ke kejaksaan negeri Situbondo melalui kasi Intel Kejaksaan, yang dalam hal ini bapak Sugiono selaku petugas kejaksaan, sampai saat ini belum pernah memberi informasi yang deteil kepada saya , setiap saya telepon bertanya terkait kasus tersebut jawabnya,” nunggu nunggu terus ” nah belakangan ini ada desas desus kalau kades mengembalikan terkait dana tersebut , itu tidak benar faktanya mereka dikasi undangan yang tahun 2021, untuk bantuan BST. Sedangkan yang dana BST yang tahun 2020, sama sekali tidak diberikan kepada para warga miskin selaku klien saya.
Dan secara kajian hukum ini sudah jelas ada unsur unsur tindak pidana korupsi, sampai kemanapun tetap saya kejar untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku. kalau perlu saya akan laporkan ke tingkat yang lebih tinggi kalau kejaksaan negeri Situbondo terkesan dan diduga ada unsur KKN, dalam kasus ini.karena hal ini merupakan kasus yang atensi.
” Saya sangat tertarik kok berani para oknum itu ” gelapkan uang tersebut” apakah mereka kebal hukum ? Dan jika kasus ini tidak berjalan maka ini akan menjadi sejarah buruk bagi tatanan hukum dinegara kita, saya sangat merasa sedih dan prihatin kepada para oknum oknum penegak hukum yang kurang responsif menangani kasus ini, biar Kejaksaan agung juga mengetahui keadaan dan pelayanan kasus ini ditingkat bawah , ” MEMANG MASYARAKAT BERTANYA ? ADA APA ? tuturnya …
Dari kajian hukum yang dianalisis oleh kuasa hukum para korban Penggelapan dana BST, sangat jelas dan menarik kasus ini untuk tetep disoroti. ( Tim )