Tangerang Selatan,Persindonesia.com– Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Agus Mulyadi menyebut legalitas perusahaan yang diduga beralamat fiktif pemenang tender Rp.6,9 Miliar, dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Menyikapi hal itu,terkait dengan pemberitaan alamat Fiktif kita agak keberatan, ini kan ada yang namanya legalitas perusahaan, legalitas perusahaan itu pasti diterbitkan oleh lembaga pemerintah, dalam hal ini kan DPMPTSP, nah itu kan pasti melalui proses. Proses verifikasinya, untuk izin perusahaannya kan ada disana (DPMPTSP) Tangsel,” kata Agus Mulyadi saat ditemui diruang kerjanya, Jumat 11 Juni 2021.
“Kedua, terkait dengan pendaftaran di kita (ULP Kota Tangsel) itu, alamat yang dicantumkan sesuai dengan legalitas yang dia punya. Nah, menurut saya tidak masalah, dan untuk memperkuat itu, untuk pembuktian juga kita melakukan survei ke lapangan ternyata sesuai, sesuai di legalitas gitu,” tambah Agus Mulyadi.
Menurut Agus, sapaan akrabnya, seluruh bukti otentik telah dimiliki oleh ULP Kota Tangsel. Tak hanya bukti otentik, berita acara pun dapat dipertanggung jawabkan.
“Kita kan ada bukti otentik juga. Ada berita acara juga yang bisa dipertanggung jawabankan oleh si perusahaan itu. Kalo kita kan ga melihat ksana kalo udh sesuai udh gitu. Kita udah survey, udah foto lokasi perusahaan, semuanya lengkap. Semuanya ada dokumentasinya,” tegas Agus.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menyebut, perusahaan pemenang lelang dengan menggunakan alamat fiktif wajib digugurkan, bahkan dilaporkan kepada pihak berwajib, jika terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan.
Setya menyatakan, perusahaan yang mengikuti lelang tender pemerintah, wajib mengikuti persyaratan administrasi. Dan, imbuhnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta dinas pengguna jasa kontraktor wajib melakukan pembuktian kualifikasi.
“Tahapan untuk sebagai pemenang itu ada tahapan pembuktian kualifikasi, salah satu pembuktian itu adalah dicek, ini perusahaannya ada gak. Nah kalau dicek ga ada mestinya digugurkan. Wajib digugurkan, kata Setya saat dikonfirmasi Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 7 Juni 2021.
Menurut Setya, kejelasan alamat perusahaan menjadi penting jikalau dikemudian hari terjadi kerusakan dan masalah dalam konstruksi yang dibangun oleh perusahaan.
“Kan syarat penyedia itu kan alamat yang jelas, kalo sewaktu waktu ada masalah, ada komplain kan harus jelas penyedianya itu, kirim surat, kontribusi surat itu kan harus jelas, klo ngga jelas atau fiktif kan ga bisa dihubungi,” ungkap Setya.
“Makanya ada tahap pembuktian kualifikasi, karena kemarin banyak kasus ya kita temukan itu cuma kerjaannya dijual lagi.
Nanti yang ngerjain orang lain. Itu ga boleh. Di Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018. Kembali lagi, harus verifikasi. Kemudian dilaporkan ke polisi karena perbuatan pemalsuan dan penipuan,” tegas Setya.
Diketahui dalam informasi yang diterima, PT. Fauzan Bahirah Arsya Berkarya yang beralamat di Kampung Babakan RT 003/002 Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memenangkan proyek Tambah Ruang Kelas (TRK) SDN Perigi 4. Namun, saat dikonfirmasi ke Ketua RT setempat, Solihin menyatakan bahwa tidak ada perusahaan seperti yang dimaksud.
“Ngga pernah denger pak perusahaan itu. Disini adanya cuma kontrakan dan kos-kosan aja,” tutur Solihin.(nr/tim)