Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel Bertambah

Tangerang Selatan,Persindonesia.com– Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juita (RJ) ditetapkan  sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel dalam kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019.

Dengan ditetapkannya Rita Juwita menjadi Tersangka, sampai saat ini sudah dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kajari Kota Tangsel,Aliansyah,mengatakan RJ ditetapkan sebagai tersangka karena RJ dianggap salah satu paling bertanggung jawab dalam Kasus dana Hibah Koni .

” Hari ini kita tetapkan lagi sebagai tersangka inisial RJ ,menjabat sebagai ketua Koni Tangsel,” Kata Aliansyah,Kamis (10/6/2021).

Terlihat RJ keluar dari Gedung Kejari Kota Tangsel usai menjalani pemeriksaan dengan mengenakan Rompi berwarna Merah Muda bertuliskan “TAHANAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEJAKSAAN NEGERI”,

Dengan dikawal oleh petugas dan Aliansyah Kepala Kejari Kota Tangsel, tersangka RJ tampak tertunduk saat berjalan ke mobil tahanan berwarna hitam yang sudah terparkir di depan pintu masuk gedung Kejari Kota Tangsel.

(RJ) tidak berkata sepatah katapun hanya berjalan menunduk menuju mobil tahanan kajari Kota Tangsel.

Sebelumnya, pihak Kejari Kota Tangsel telah menetapkan Suharyo Bendahara umum KONI Kota Tangsel sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Suharyo diduga telah memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Kota Tangsel.

Sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut dibiayai oleh dana hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019.

Aliansyah Kajari Kota Tangsel menyatakan, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 1,12 miliar rupiah. Nilai kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan oleh Inspektorat Kota Tangsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *