Persindonesia.com Medan – Tim Anti Bandit (Tekap) Polsek Medan Kota berhasil menciduk seorang pemuda inisial ASR (28) warga Kelurahan Bijai Kecamatan Medan Kota saat hendak transaksi barang haram ganja, Jumat (11/06/2021).
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadan SIK mengatakan kepada awak media, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di (TKP) Jalan Sisingaraja Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Bertemu Ditjen KSDAE, Bupati Tamba Bahas Pelestarian Hutan Hingga Pengembangan Wisata
Menindaklanjuti aduan masyarakat Tim Anti Bandit (Tekap) Polsek Medan Kota terun dan intai, saat dilakukan pengintaian terlihat seorang pemuda (ASR) menaiki sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Tim Tekap Polsek Medan Kota langsung menangkap dan melakukan intograsi. Dihadapan polisi pelaku mengakui perbuatannya dengan membeli barang haram itu seharga 10 rb saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus amplop berisikan ganja,” ujar Kompol Riky.
Kapolri Akan Tegur Kapolda dan Kapolres Yang Belum Menindak Premanisme
Guna penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mako Polsek Medan Kota.
Untuk sementara Tersangka kita kenakan pasal. UU. N0. 02 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Laporan Polisi Nomer : LP / 1115 / VI /2021 / Restabes Medan / Res NKB Tanggal 03 Juni 2021,” tutup Rikki. (Syamsir)