Nelayan Pengambengan Mempertanyakan Harga Solar Subsidi dan Perijinan Nelayan

Persindonesia.com Jembrana – Para nelayan di Desa Pengambengan mendatangi kantor desa untuk memohon penjelasan dan perijinan para nelayan yang sudah beberapa hari ini kesulitan bahan bakar solar subsidi, Sabtu (12/06).

Beberapa nelayan hanya 2 pasang perahu yang sudah mengantongi ijin adminitrasi akan tetapi 74 pasang perahu lainnya masih belum mengantongi ijin. Sehingga menunggu hasil rekomendasi pembelian bahan bakar solar.

Digerebek Saat Pesta Narkoba, 4 Kades di Jember Dibawa ke Polda Jatim

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan Dan Perhubungan Jembrana Made Dwi Maharimbawa menegaskan usai melaksanakan pertemuan dengan para nelayan Jembrana di ruang pertemuan Kantor Desa Pengambengan.

“Pihaknya bersama masyarakat nelayan di Pengambengan, membahas beberapa masalah, salah satunya terkait dengan ijin pembelian solar bersubsidi,” jelas Maharimbawa.

Panglima TNI dan Kapolri Rangkul Tokoh Agama Untuk Tekan Covid-19 di Bangkalan

“Masalah ijin kita bersama-sama nanti, akan kita kawal dan fasilitasi ke Provinsi termasuk juga ke instansi terkait untuk melaksanakan kelengkapan perijinan yang di maksud,” katanya.

“Sedangkan mengenai pembelian solar kita akan memberikan kemudahan, sehingga nelayan di Jembrana mendapatkan hak mereka,” tegasnya.

Forkopimda Jatim Memantau Jalannya Vaksinasi Massal di Sumenep Madura

Hal ini perlu mempertimbangkan secara teknis. Nanti salah satunya adalah kita akan mengumpulkan beberapa pengusaha minyak yang berhak di Desa Pengambengan untuk kita sama-sama melaksanakan negosiasi terkait dengan harga BBM jenis solar ini,” ujarnya.

Kemudian untuk pembelian solar bersubsidi sebelum nelayan memiliki ijin yang di maksud, dinas terkait akan mengeluarkan diskresi, dengan adanya kerjasama dengan pihak kejaksaan dalam bentuk legal opinion, bahwa disitu diberikan satu peluang untuk melaksanakan tindakan pembelian solar bersubsidi dalam ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19.

Kodim Jembrana Kawal Percepatan Vaksinasi Di Beberapa Tempat Fasilitas Kesehatan

“Langkah kita sehingga kami bisa keluarkan rekomendasi, namun hanya untuk perahu selerek 30 GT kebawah dan memberikan rekomendasi BBM subsidi selama 6 bulan dengan syarat segera mengurus perijinan administrasi,” tegasnya.

Bagi nelayan yang tidak mendapat solar bersubsidi Maharimbawa menegaskan, adanya aturan dari Kementerian untuk merubah beberapa ketentuan yang ada di dalam urusan perijinan.

Panglima TNI dan Kapolri Bantu Forkopimda Mitigasi Covid-19 di Bangkalan

Dulu kapalnya nelayan 1 sekarang harus keduanya, mesin yang dulunya satu menjadi 4, itu yang perlu disempurnakan sehingga administrasi itu jelas untuk yang dimiliki masyarakat,” terangnya.

Sementara salah seorang perwakilan nelayan dari Pengambengan I Ketut Sumajaya mengatakan, keluhan nelayan saat ini adalah terbenturnya persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan solar bersubsidi.

Forkopimda Jatim Memantau Jalannya Vaksinasi Massal di Sumenep Madura

Untuk mendapatkan hal itu kita harus mendapatkan rekomendasi dari dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten, sehingga kalau ada itu baru kita bisa beli di SPBN, jadi jika dokumen ini belum selesai sehingga kita tidak bisa mengurus surat tersebut,” paparnya.

Atas kejadian itu Sumajaya mengatakan, para nelayan kesulitan bahan bakar, jadi mereka harus membeli solar bersubsidi.

Dukung Kegiatan Posyandu Di Wilayahnya, Babinsa Koramil 1617-01 Negara Juga Berikan Sosialisasi Tentang Vaksinasi Covid-19 Kepada Warga

Kami terbentur dengan undang-undang penimbunan, padahal kami tidak menimbun hal itu itu kita pakai stok untuk kita sendiri bukan untuk di perjual-belikan kembali. Itulah menjadi keluhan kita selaku nelayan, kita hanya berharap bisa bekerja dengan baik, dengan aman, dengan legal, sehingga dari pihak-pihak terkait dan dari hasil pertemuan tadi supaya bisa di bantu untuk nelayan yang mengandalkan penghasilan mereka dari hasil melaut, dan dapat mencukupi kehidupan mereka,” pungkasnya. (ed27)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *