DENPASAR, Media Pers Indonesia – Pandemi Covid-19 yang belum berakhir telah memporandakan perekonomian masyarakat Bali , atas hal tersebut Pemerintah Provinsi Bali berupaya untuk meringankan beban masyarakat terutama dalam membayar pajak.
Kebijakan pro rakyat oleh Pemerintah Provinsi Bali berupa diskon piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa penghapusan sanksi berupa denda dan bunga dan juga bagi wajib pajak yang menunggak PKB hingga tiga tahun atau lebih, cukup membayar hanya dua tahun saja.
Hal tersebut mendapat sambutan positif oleh warga pembayar pajak terutama yang sedang mempunyai piutang pajak lebih dari dua tahun.
Dilansir oleh beberapa media Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Made Santha menuturkan, kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Bali, Wayan Koster yang terketuk hatinya melihat situasi dan kondisi masyarakat Bali yang sedang terpuruk akibat mewabahnya virus corona.
Dikatakan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
“Kebijakan ini karena kepedulian bapak gubernur terhadap kondisi perekonomian Bali yang mengandalkan sektor pariwisata. Kini pariwisata sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Tak ada wisatawan yang datang berlibur ke Bali,tuturnya.
Pihaknya berharap, masyarakat memanfaatkan momen ini, dan segera menunaikan kewajibannya. Karena, waktunya yang sangat singkat. “Kebijakan diskon pajak ini hanya empat bulan, dimulai 8 Juni sampai dengan 3 September 2021,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Santha, kebijakan ini tidak akan diperpanjang. Tahun depan, kata dia tidak akan ada lagi relaksasi seperti ini lagi. “Juli 2021 digadang-gadang pariwisata internasional akan dibuka. Jika ini terwujud, maka perekonomian masyarakat bakal membaik, sehingga kebijakan diskon pajak tidak akan ada lagi di tahun-tahun mendatang,” tandasnya.
Antusiasme cukup tinggi seperti yang terlihat di kantor pelayanan , namun demikian dengan adanya kebijakan membayar dua kali saja, masih ada masyarakat yang tidak mampu membayar pajaknya sembari mengharap namanya jangan dipublikasikan , pria tersebut mengungkapkan ” jàngankan bayar pajak, untuk makan sehari-hari saja saya sangat pas-pasan” celotehnya, sembari mengharap kedepan masih ada kebijakan yang berlanjut, menimang pandemi trtlalu berkepanjangan, gumamnya mengakhiri.
Krg&al.