Dugaan Alamat Perusahaan Fiktif,DPMPTSP Tegaskan Perusahaan Yang Pindah Alamat Harus Rubah Data

Tangerang Selatan,Persindonesia.com-Soal dugaan alamat perusahaan fiktif dalam tender pembangunan Tambah Ruang Kelas (TRK) senilai 6,9 miliard DPMPTSP  menduga perusahaan tersebut pindah saat izin telah di terbitkan, DBMPTSP penegaskan bahwa seharusnya perusahaan yang telah pindah alamat mesti melakukan perubahan alamat  diberkas perijinan perusahaan.

Staf DPMPTSP, Meli menjelaskan bahwa Saat ini DPMPTSP sedang melakukan pemeriksaan kapan dikeluarkannya izin perusahaan yang diduga fiktif.

“kitakan belum tau SK ini dikeluarkannya kapan, akan kita cek dulu,” katanya singkat.

Meli lebih lanjut menjelaskan Proses perizinan diDPMPTSP, yang saat ini prosesnya dilaksanakan secara online, setelah berkas lengkap baru akan diadakan survei kealamat kantor perusahaan untuk dilakukan verivikasi data.

” kitakan tidak terima berkas, semua di lakukan secara online, setelah berkas dinyatakan lengkap kita melakukan survei bersama antara kita dan Dinas tekhnis yang membidangi bangunan.Kalau ga salah Asda 1, pada saat survei secara administrasi mereka mungkin sudah lengkap, berkas asli kita cek, kantor ada perlengkapan kantor juga ada, makannya dianggapalah tidak ada masalah apa-apa,” jelasnya saat ditemui di kantornya.Senin (14/06/2021)

lebih lanjut ,meli menjelaskan,” tapi kita tidak tau kalau setelah survei atau setelah SK itu keluar, kalau terindikasi fiktif itu yang kita tidak tau ,yang jelas kita sudah sesuai standar survei,”

Namun DBMPTSP menegaskan apabila lokasi kantor sudah pindah alamat ,maka perusahaan harus merubah beberapa dokumen administrasi  perusahaan.

” Kalau ada perpindahan alamat semua harus diurus, kalau memang perpindahannya masih diTangsel mereka harus ada perubahan di IUJK,NIB diganti dengan OSS  kalau PKP ga perlu di rubah  ,NPWP harus dirubah karena alamat di NPWP dan alamat kantor harus sesuai,”

Untuk di selidiki lebih lanjut dugaan perusahaan fiktif, DBMPTSP masih menunggu pelaporan terlebih dahulu.

“memang kita lagi ngecek niiih, kekita belum ada pengaduan secara resmi, ditailnya SK itu dikeluarkan tahun berapa dengan rincian keterangannya kalau lelang itukan biasanya harus lengkap itu harus dituangkan disitu (Berkas laporan) biar kita bisa selidiki lebih ditail lagi,” tutupnya.(nr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *