Kasus Pemerasan Oleh Oknum Wartawan” PWJ Dengan Tegas Menyatakan Sikap

Jember, Persindonesia – Menyikapi tindakan pemerasan yang telah dilakukan oleh oknum wartawan di jember, PWJ ( Perserikatan Wartawan Jember ) dengan tegas menyatakan serta mengambil sikap. 16/06/22

Kepada awak media ketua PWJ Kustiono Musri menjelaskan, terhadap siapapun warga negara Indonesia yang melakukan pemerasan, itu adalah sebuah perbuatan tindak kriminal serta pelanggaran hukum, hal ini telah diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Lebih jauh dirinya menjelaskan,
Terlebih tindakan kriminal tersebut dilakukan oleh oknum yang berprofesi sebagai wartawan, maka selain mencoreng nama baik pelaku itu sendiri, perbuatan tersebut jelas telah mencoreng marwah profesi yang mulia sebagai insan pers dan berbagai lembaga wartawan yang ada,” paparnya “.

Terhadap perbuatan oknum wartawan yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut, kami Perserikatan Wartawan Jember (PWJ) dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut ;

1. Mengecam keras tindakan kriminal yang dilakukan dua oknum wartawan tersebut karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku khususnya Undang-undang Pers.

2. Mendesak pihak Polres Jember menindak tegas dan mengusut tuntas kasus tersebut.

3. Menghimbau kepada kelembagaan wartawan baik lokal dan nasional serta perusahaan pers untuk lebih serius lagi dalam melakukan pembinaan wartawannya agar tidak mencederai profesi wartawan.

4. Mengimbau kepada semua pihak agar berhati-hati terhadap siapapun oknum wartawan yang melakukan pemerasan, dan dimohon untuk berani melawan/menolak semua niat jahat mereka atau paling tidak agar melaporkan kejadian tersebut kepada Perserikatan Wartawan Jember (PWJ).

5. PWJ berkomitmen dalam membangun integritas dan dedikasi wartawan sesuai dengan Undang-undang Pers.

Ttd
Ketua ; Kustiono Musri.
Sekretaris ; Rio

Jurnalis : Tris / PWJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *