Melawi, Persindonesia.com
Beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimkus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan ratusan batang kayu olahan jenis Ulin ilegal di Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh.
Kayu Ulin dengan ratusan batang berhasil diamankan diperairan Sungai Melawi setelah bersandar di salah satu Lanting yang diduga sebagai pemilik kayu Ulin, guna melakukan pembongkaran dari sebuah kapal yang dinahkodai Julianto alias Iar warga Dusun Sungai Tamang RT-Rw 001/002 Desa Nusa Poring kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Persindonesia Online, kayu olahan jenis Ulin tersebut berasal dari Desa Kepingoi kecamatan Ambalau berjumlah 300 batang, yang dikumpulkan oleh Ms. Dan kayu tersebut didapatkan melalui Ag berjumlah 120 batang dan dari Jm 180 batang.
Tepatnya pada hari Minggu tanggal 30/05/2021 Julianto motoris kapal dan didampingi Andi berangkat dari kecamatan Ambalau menuju kecamatan Nanga Pinoh untuk mengantarkan kayu olahan Ulin tersebut dengan jumlah berkisar 300 batang dengan ukuran Panjang 4 meter dan diameter 8x8cm.
Setelah bersandar diperairan Sungai Melawi tepatnya di salah satu Lanting. Disaat melakukan pembongkaran kayu dari kapal oleh anak buah kapal (ABK) sebanyak 8 batang, lalu tiba tiba didatangi salah seorang yang tidak di kenal dan menanyakan kayu punya siapa lalu dijawab ABK itu tidak tahu, kami cuma berkuli dan mengantar saja, lalu Julianto sebagai motoris turun guna menemui orang tersebut dan menjawab punya bendera pak Adi
Sementara saat diperiksa tidak dapat menunjukan dokumen kayu yang dibawa dan tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, untuk kasus penangkapan ratusan kayu Ulin tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Melawi dan sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka,”ujar Donny Charles Go,saat dikonfirmasi Selasa (15/06/2021)
Sementara barang bukti yaitu ratusan Kayu jenis kayu Ulin Illegal tersebut sudah berada di Mapolres Melawi guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (a.m)