Pemerasan Oleh Oknum Wartawan Berbuntut Panjang, Polres Jember Segera Datangkan Dewan Pers Sebagai Saksi Ahli

Jember, Persindonesia – Penyidikan yang dilakukan oleh jajaran tim dari Polres Jember atas kasus pemerasan dengan 4 orang tersangka yang mengaku sebagai awak media (wartawan) hampir rampung sepenuhnya .

Polres Jember dalam waktu dekat ini akan mengundang Dewan Pers untuk meminta keterangan sebagai Ahli untuk kasus pemerasan dengan tersangka MA, ME, SS dan AG. “Kita akan mengambil keterangan Dewan Pers sebagai saksi ahli,” jelas Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat jumpa pers di Mapolres Jember Jumat, (18/6/2021).

Pengambilan keterangan terhadap saksi ahli Dewan Pers ini, karena tersangka mengaku berprofesi sebagai wartawan. Dalam kesempatan tersebut, Komang merinci peran masing-masing pelaku jaringan pemerasan dengan 4 orang tersangka tersebut.

Masing-masing tersangka yakni MA sebagai pelaku mengintimidasi korban dengan meminta sejumlah uang. Sedangkan tersangka ME berperan mencari korban serta menentukan lokasinya. Sedangkan SS berperan untuk menakut-nakuti korban dan meminta uang. Dan AG berperan menerima uang hasil kejahatannya.

Sebagai informasi tambahan, Komang juga menjelaskan bahwa dari 4 orang tersangka ini, tiga orang diantaranya sudah berurusan dengan hukum.

Tersangka MA seorang residivis kasus pemerasan. Dia pernah divonis 5 bulan penjara dalam kasus yang sama. Sedangkan ME pernah dilaporkan dalam kasus pencurian sepeda motor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan SS pernah dihukum 4 tahun penjara dalam kasus penganiyaan.

Sebelumnya polisi menangkap MA, warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang (Direktur Media Ekspresi) dan ME, warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Sumber sari Jember, usai menerima uang dari korban di suatu tempat di Kecamatan Ajung, Sabtu pekan lalu (12/6/2021).

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap 2 pelaku lainnya berinisial SS, warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung Jember. Dan AG, warga Dusun Krajan, Desa Jenggawah Jember. Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa 3 unit HP, uang tunai sebesar 3.5 juta rupiah dan 1 unit mobil Escudo sarana yang digunakan tersangka. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *