Sasar Pelaku Usaha, Patroli Gabungan Kodim Jembrana dan Instansi Sosialisasikan PPKM Darurat

Persindonesia.com Jembrana – Kodim 1617 Jembrana beserta jajajaranya bersinergi dengan instansi terkait semakin mengintensifkan patroli gabungan dengan kali ini menyasar pelaku usaha yang tersebar diwilayah Kabupaten Jembrana. Hal tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan dan menegakan aturan pemberlakuan SE Mendagri No. 15 Tahun 2021 serta merujuk pada SE Gubernur Bali No. 09 Tahun 2021 tentang diberlakukannya PPKM Darurat Covid 19 untuk wilayah pulau Jawa dan Bali.

Dalam pelaksanaan patroli gabungan, petugas mendatangi tempat tempat usaha maupun tempat lainnya yang memungkinkan menimbulkan kerumunan. Petugas gabungan secara humanis kembali mensosialisasikan kepada masyarakat maupun pelaku usaha terkait pemberlakuan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Sementara itu Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.Sos dalam keterangannya, Sabtu (10/07/2021) mengatakan masif nya patroli gabungan yang dilakukan oleh petugas gabungan untuk menindak lanjuti pemberlakukan PPKM Darurat yang saat ini diberlakukan oleh Pemerintah, dimana Kabupaten Jembrana termasuk salah satu daerah yang terkena pemberlakuan PPKM Darurat.

“Dengan diberlakukannya PPKM Darurat saat ini hendaknya didukung oleh semua pihak termasuk para pelaku usaha yang usahanya memungkinkan menimbulkan kerumunan” Ucap Dandim Haruna

Dandim Haruna juga menghimbau dimasa pemberlakuan PPKM Darurat serta mencegah laju penyebaran Covid 19 saat ini yang terus meningkat, masyarakat hendaknya mengurangi aktivitas aktivitas yang kurang perlu serta menjauhi tempat yang bisa menimbulkan kerumunan. Begitupun dengan pelaku usaha, Dandim meminta patuh terhadap ketentuan maupun aturan selama diberlakukannya PPKM Darurat serta penerapan Protokol Kesehatan secara ketat agar selalu diterapkan (Pendim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *