Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes Di Ubud, Denda Tiga WNA Pelanggar Prokes

 

Persindonesia.com Gianyar – Dalam rangka kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Provinsi Bali, petugas melaksanakan sidak pendisiplinan di Simpang Empat Puri Ubud, Rabu (14/7/2021).

Pembagian Kegiatan Jasa Publikasi di Sekretariat DPRD Kampar Dikeluhkan Wartawan, Fungsi FWL Dipertanyakan

Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Dir Pamovit Polda Bali, Kombes Pol Harry Sindu Nugroho, S.H., M.M.,.

Dir Pamovit Polda Bali, Kombes Pol Harry Sindu Nugroho, S.H., M.M., didampingi oleh Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ini dilaksanakan di simpang empat Puri Ubud, Jalan Raya Ubud, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

“Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Nomor 9 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat,” ujarnya.

Agar Terhindar Wabah Covid-19, Babinsa Desa Suak Gual dan Tomas,Gelar Doa Bersama

Sebanyak 41 petugas gabungan terlibat dalam operasi ini, sebanyak 30 orang dari Polri, 6 orang dari Satpol PP, serta 5 orang dari Imigrasi.

Bahkan, tiga orang Warga Negara Asing (WNA) didenda oleh petugas karena melanggar protokol kesehatan, “Tiga orang pelanggar protokol kesehatan yang merupakan WNA kami kenakan denda yakni sebesar satu juta rupiah,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *