Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Ubud, Tiga Orang Pelanggar Didenda

Denpasar – Semenjak diberlakukannya Operasi Aman Nusa Agung II, Operasi Yustisi (pendisiplinan protokol kesehatan) dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, petugas gabungan melaksanakan sidak pendisiplinan di Simpang Empat Puri Ubud, Rabu (14/7/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dir Pam Obvit Polda Bali, Kombes Pol. Harry Sindu Nugroho, S.H., M.M. didampingi Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa, kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan ini dilaksanakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 15 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 09 Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Sebanyak 41 petugas gabungan terlibat dalam operasi ini, dengan rincian 30 orang personel Polri, 6 orang dari Satpol PP serta 5 orang dari Imigrasi melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan dan himbauan diberlakukannya PPKM Darurat.

Dalam kegiatan ini petugas gabungan mendapati tiga orang pelanggar protokol kesehatan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), sehingga oleh petugas sesuai dengan aturan yang sudah berjalan dikenai denda yakni sebesar satu juta rupiah.

“Selain melaksanakan penegakan prokes, kami juga menghimbau kepada masyarakat tentang pelaksanaan PPKM Darurat, dimana pemberlakuan PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya bagi pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat saat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berjalan,” tegas Dir Pam Obvit Polda Bali.

Rilis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *