Sangat Disayangkan, Mantan Kadis BMBK Sumut Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pemeliharaan Rutin Jalan

Persindonesia.com Langkat – Perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitas/pemeliharaan rutin jalan pada satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi UPT jalan dan jembatan Binjai tahun anggaran 2020, Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Ir H MA Effendi Pohan MSi,Jum’at (23/7/21)

Sangat Di Sayangkan, Kurangnya Pengetahuan Sekolah Tentang Program (KIP)

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-03/L.2.25.4/Fd 1/04/2021, tanggal 15 April 2021.

ditetapkan oleh Kejari Langkat sebagai tersangka dugaan kasus korupsi rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja, UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat, pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, tahun anggaran (TA) 2020.

Hal itu disampaikan Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH saat menggelar konferensi Pers terkait capaian kinerja Kejari Langkat, periode Februari hingga Juni tahun 2021.

“Penyelidikannya mulai dilakukan 15 April 2021 sesuai perintah penyelidikan tanggal 15 April 2021,” kata Muttaqin, disampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus M Junio Ramandre SH MH, Rabu (21/7) sore.

yang melibatkan fakultas Teknik USU dan BPKP perwakilan Sumatra Utara.

PPKM Darurat : MPLS Di SMAN 19 Kabupaten Tangerang Digelar Secara Daring

Dari hasil penyelidikan, kurang lebih 30 orang saksi kata pria berdarah Mandailing itu, telah dilakukan gelar perkara di tingkat pendidikan dan memeriksa lebih kurang 30 saksi. Selain itu, pengumpulan dokumen dan menurut tim ahli dari USU serta kordinasi dengan BPKP perwakilan Sumatera Utara, tim juga sudah lakukan penyidik.

Dari hasil penyelidikan itu, pada 19 Juli 2021 diperoleh kesimpulan, bahwa terdapat anggaran sebesar Rp4,48 Miliar pada Dinas BMBK Sumut dan telah mengalami perubahan menjadi Rp2,499 Miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pemeliharaan rutin jalan Provinsi di Kabupaten Langkat.

Pekerjaan pemeliharaan itu dilaksanakan pada tujuh ruas jalan di Kabupaten Langkat, seperti di Pangkalan Susu dan daerah lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan itu, ditemukan beberapa penyimpangan diantaranya, manipulasi dokumen pertanggung jawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan.

“Ketentuan yang dilanggar adalah, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan perundang-undangan lainnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.987.935.253. Hal itu berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi dan hasil audit BPKP Sumut,” kata Muttaqin.

Kombes Farman: Tidak Ada Tabung Oksigen Palsu di Tulungagung

Pekerjaan itu, lanjut Muttaqin, hanya dikerjakan sebanyak 20 persen dan yang tidak dikerjakan hampir 80 persen. Berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen dan alat bukti lainnya, Kejari Langkat akhirnya menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.

Adapun ke empat orang tersangka merupakan ASN berasal dari UPT Jalan/Jembatan Binjai dan Dinas BMBK Provsu. “Tersangka pertama Kepala UPT Jalan/Jembatan Binjai TA 2020 Ir B MM. Tersangka kedua AN ST sebagai PPTK, tersangka ketiga TS sebagai bendahara dan tersangka keempat Ir H MA EP MSi, yang pada masa itu menjabat sebagai Kadis BMBK Provsu,” lanjut orang nomor satu di Kejari Langkat itu.

Pasal yang disangkakan adalah, Pasal 2 Ayat 1, Jo Pasal 18 dan Pasal 3, Jo Pasal 18 UU Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasa 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya dalam perkara tersebut,” imbuhnya.

Hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan, dengan pertimbangan sejauh ini para tersangka masih koperatif. “Namun, kita lihat kebutuhan penyidik. Kita pastikan tim bekerja profesional sesuai dengan SOP dan terukur,” tegas Muttaqin.

Kajari Langkat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, agar tim dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut hingga ke persidangan.

“Kami juga sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan di Kejatisu, yang selalu memberikan dukungan atas penuntasan kasus ini,” Pungkas Muttaqin (sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *