Keempat Kalinya Polres Jembrana Berhasil Tangkap Pelaku Pemalsuan Suket Rapid

Persindonesia.com Jembrana – Yang keempat kalinya Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku pemalsuan surat kesehatan Rapid Test antigen sebanyak 44 orang dalam 2 kendaraan bus dan Izuzu Elf yang berhasil diamankan petugas setelah turun dari Pulau Jawa di Pelabuhan Gilimanuk pada tanggal 28 Agustus 2021 di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk.

Hebatnya pelaku berhasil mendapatkan barcode yang resmi untuk mengelabui petugas jika di cek barcode tersebut terlihat keasliannya, akan tetapi petugas tidak mau kecolongan setelah turun dari kapal, surat kesehatan penumpang cek di pos validasi dengan alat barcode akan tetapi setelah di cek barcode tersebut terlihat asli dan terlihat nama klinik yang tertera setelah dipastikan tidak pernah mengeluarkan hasil rapid test antigen.

Keempat Kalinya Polres Jembrana Berhasil Tangkap Pelaku Pemalsuan Suket Rapid

Diburu Polsek Gedung Aji, Dua Pelaku Asusila Terhadap Pelajar Menyerahkan Diri

Diketahui pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang beserta kendaraan bus dengan penumpang yang berjumlah 44 orang ternyata semua tidak memiliki surat Rapid Test yang asli, mereka datang ke Jembrana hendak bekerja di sebuah perusahan yang ada di daerah Pebuahan, Desa Banyubiru.

Adapun kedua pelaku yang yang merupakan sopir bus berhasil diamankan bernama Heri Kusnandar (39) asal Desa Tulung Rejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi dan Yusron Amirulloh (37) asal dari Karawang Jawa Barat.

Anggota Koramil Pondok Aren Komsos di Wilayah Binaan, Jaga Prokes

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata SIK MH seijin Kapolres Jembrana saat jumpa pers mengatakan, pada tanggal 28 Agustus 2021 di pos 2 di pelabuhan Gilimanuk telah dilakukan pengecekan kendaraan mobil dan setelah dilakukan validasi, ternyata hasil barcode tidak sesuai dengan kondisi. Hasil barcode tidak sesuai dengan yang tercantum di klinik Anugerah.

“Dalam penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku dan melakukan interogasi terhadap sopir atas nama Hery, yang ternyata hasil rapid test tersebut didapatkannya dari temannya yang bernama Agus di Banyuwangi. Yang dibayar perlebar dengan harga 100 ribu, dimana penumpang tersebut berjumlah 44 orang,” terangnya, Senin (30/8/2021).

Peringati HUT RI ke-76, Danramil 06 CBd Dampingi Kapolrestro Gelar Baksos

Ternyata, lanjut Reza, 44 penumpang tersebut tidak mempunyai surat rapid test.Tim kemudian melakukan pengembangan bersama Polres Banyuwangi, berkoordinasi mencari yang pelaku bernama Agus tersebut. Pelaku bernama Agus berhasil ditangkap bersama Polresta Banyuwangi, setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa hasil rapid test tersebut di cetak oleh yang bersangkutan.

“Dengan nilai nominal perlebar 100 ribu tersebut di bagi kepada Yusron dan Hery oleh Agus 60 ribu, untuk Yusron dan Hery mendapatkan 40 ribu, hingga total keuntungan yang di dapat oleh kedua sopir 1,8 juta, itu di bagi bertiga. “Sementara yang kita jerat kedua pelaku ini pasal 263 ayat 2 dan atau pasal 14 ayat 1 UU No.4 terkait wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun,” paparnya.

Serahkan Hadiah Lomba, Bupati Tamba : ‘Pengusaha Jembrana Harus Bersiap’

Reza juga mengatakan, pelaku mengakui perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali dan mereka sengaja melakukan pemalsuan dokumen untuk bisa lolos ke Bali dan mendapatkan keuntungan lebih banyak. Dicurigai pelaku mempunyai aplikasi khusus dan kini masih dalam tahap pengembangan oleh Polresta Banyuwangi terkait yang membuat surat tersebut. (Sb/Ed27)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *