Polrestabes Bersama Pemkot Medan Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2 Miliar

 

Persindonesia.com Medan – Polrestabes Medan kembali mengelar jumpa Pers dalam rangka pemusnahan barang bukti narkoba yang di tafsir senilai 2 Miliar lebih, dari hasil penangkapan selama tiga Bulan, bertempat di halaman Mako Polrestabes Medan.

Menurut pantauan awak media, turut menghadiri Wali kota Medan Bobby Afif Nasution, Wali Kota Aulya Rahman, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Dandim 0201/BS, Kejari Medan Tengku Rahmadsyah, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu.

Kapolsek Percut Sei Tuan Rilis Bantah, Pemberitaan Borgol Wanita yang Sedang Menyusui Bayi

Pemusnahan narkoba berbagai jenis itu dibakar dengan menggunakan alat pembakar, Selasa (14/9/2021) Pukul 11.00 Wib. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 39 botol keytamin cair, 1.555 butir happy five, 168 keytamin serbuk, 1 kg sabu, 157.700 gram ganja, 3,1 kg heroin, 805,2 gram sabu, 214 butir pil ekstasi, 168 alprazolam, peralatan home industri.

Berikut inisial tersangka yang diamankan, ANS (35) warga Aceh Tamiang, MAN (41) warga Medan Labuhan, J (30) dan MC (25) keduanya pasangan suami istri warga Jalan Budi Kemenangan, Kecamatan Medan Barat dan IS (52) warga Taman Setia Budi Indah II Medan.

Dalam siaran Pers nya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK SH M.Si mengatakan keberhasilan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis heroin di Jalan Cemara Medan. Menindak lanjuti laporan itu, pada hari Rabu tanggal 01 September 2021, sekira pukul 15.00 WIB, personel Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka berinisial ANS (30) dan MAN warga Medan Labuhan. Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 3,1 kilogram heroin, dua unit sepeda motor dan satu unit sepeda motor, ” ucap Kapolrestabes

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan lagi pada tanggal 3 September di Jalan Budi Kemenangan dan berhasil menangkap pasangan suami istri masing – masing berinisial J (30) dan MC (25) sebagai pengelola home industri pil ekstasi.

”Dari pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 214 pil ekstasi dan peralatan home industri, ” tambah Kapolres.

Wabup Ipat Diajak Latihan Menembak Saat Temui Danyonif Mekanis

Sebelumnya pada tanggal 28 Juni yang lalu petugas berhasil menggerebek sebuah rumah di komplek Taman Setia Budi Indah II, Blok I, No 14 Medan.

“Pelaku yang diamankan IS (52), dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 800 gram sabu, 35 papan happy five, 91 gram sabu, satu timbangan elektrik dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta,” papar Kapolrestabes.

Sementara itu kepada 7 tersangka di kenakan Pasal 113 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Subs Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 Yo 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau maksimal hukuman mati. (sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *