Poldasu : Terlibat Korupsi Mantan Bupati Labusel Diserahkan Ke Kejaksaan

Persindonesia.com Medan – Terlibat korupsi mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung, kini sudah diserahkan pihak penyidik Dit Res Krimsus Poldasu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Minggu (19/9/21)

Saat di temui awak media terkait kelanjutan kasusnya, Kabit Humas Poldasu Kombes Polda Hadi Wahyudi membenarkan, mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Sabtu (18/9).

Tekan Laju Covid-19, Menteri Erick Thohir Pantau Peduli Lindungi di Pelabuhan Gilimanuk

“Sudah kita limpahkan mantan Bupati Labusel terlibat kasus korupsi ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II,” Ucap Hadi.

Hadi mengungkapkan, penahanan Wildan Aswan Tanjung, merupakan bagian dari pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.

Bersama Satgas PPKM,Personil Koramil 414-01/Tanjungpandan Salurkan Paket Obat-obatan

“Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut (tahap II). Kemudian oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili,” ungkapnya.

Hadi menerangkan, mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Jaga Imun Masyarakat, Polres Klungkung Bagikan Multivitamin

“Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman,” pungkasnya. (sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *