Poldasu Respon Kasus Penganiayaan, Pedagang Di Pasar Gambir Medan

Persindonesia.com Medan – Akhirnya q Kapoldasu Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi, merespon cepat terkait penanganan perkara Liti Wari Iman Gea (37) pedagang Pasar Gambir Percut Seituan, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya preman pada 5 September 2021 lalu.

Melalui siaran Pers nya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Kompol Rafles dihalaman Mapolrestabes Medan, Minggu (10/10/21)

Wagub Cok Ace : DPD LPM Bali Mampu Sebagai Dinamisator, Katalisator dan Patnership

Kombes Hadi mengatakan guna meredam Polemik yang terjadi ditengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut maka Kapolda Sumut telah memerintah Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh Pria berinisial BS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

“Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD, dan FR, kami menghimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri”, himbau kabid humas Polda Sumut.

Selain itu Hadi mengatakan Tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.

Terhadap laporan balik dari tersangka BS dimana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Seituan, DitReskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya.

Dalam kasus ini Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BS digelar kembali ungkapnya.

Covid-19 di Jatim Terkendali ! Adies Kadir,Saya Apresiasi Kinerja Kapolda Jatim

Kombes Hadi menambahkan sekaligus meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut.

Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG. Pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi.(syamsir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *