Satresnarkoba Polres Tangsel, Tangkap 3 Pengedar dan Amankan 31,736 Gram Ganja

Tangerang Selatan, Persindonesia.com – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap tiga tersangka pengedar Narkotika di Wilayah Jabodetabek.

Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Lalu Hedwin Anggara di dampingi Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP.Amantha Wijaya Kusuma, Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Tarmui,Kanit II Satresnarkoba IPDA Ida Bagus Gede Arya Raditya ,KBO Satresnarkoba Polres Tangsel IPDA M.Rosid Gozali menjelaskan, Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di jalan Serpong Cinere.

Petugas lalu melakukan penyelidikan,namun transaksi tersebut berpindah ke Bekasi

“Dilakukan Penyelidikan ternyata transaksi tersebut berpindah ke Bekasi,di Bekasi berhasil mengamankan Tsk EF dan Tsk APP beserta barang bukti 31,736 gram”.jelas Wakapolres Tangsel saat konferensi pers di loby Polres Tangerang Selatan,Jalan Promotor no 1, Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Tangerang Selatan,Kamis (21/10/2021)

Setelah dilakukan penangkapan ,Polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan satu tersangka berinisial PM.

“Dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 32 paket lakban warna coklat daun kering,tiga plastik warna hitam,dua buah kotak alumunium warna silver,satu timbangan digital,satu Hp Merk Samsung,satu Hp Merk Vivo dan satu Hp Merk Xiaomi”.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 114 (2) Subsider 111 (2) Junto pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(nur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *