Istri Meninggal, Duda Satu Anak Nekat Setubuhi Keponakannya Sendiri Hingga 5 Kali

Persindonesia.com Jembrana – Setelah ditinggal meninggal istrinya selama 2 tahun ZA (25) yang berprofesi sebagai nelayan melihat kemolekan keponakannya yang berumur 12 tahun tega menyetubuhi sampai 5 kali.

Tersangka ZA ssetelah ditinggal meninggal istrinya mempunyai anak 1 seorang laki-laki berasal dari Kecamatan Negara, tersangka juga merupakan sodara dekat korban berinisial LKD (12) dimana tersangka juga merupakan paman korban.

Wujudkan Kader Terbaik, KTNA Brebes Rembug Paripurna

Saat dikonfimasi awak media persindonesia.com,  Kasat Reskrim AKP M.Reza Pranata, S.I.K., M.H, didampingi Humas Polres Jembrana saat jumpa pers mengatakan Kronolis awal tersangka berusaha chat korban akan tetapi tidak dibalas korban, akibatnya tersangka langsung menuju rumah korban melalui pintu belakang kebetulan tidak terkunci.

“Melihat korban sedang berbaring, tersangka langsung masuk menemui korban dan memeluknya dsri belakang karena korban tidur menyamping. Dikarenakan kedatangan tersangka mendadak, korban langsung membalikan badan seketika itu tersangka langsung mencium korban,” terangnya. Selasa (26/10/2021).

Batam Macet di Perempatan Panasonic Sincom, Ini Penjelasan Dishub

Begitu lama berciuman, lanjut Reza, menyebabkan korban terangsang dan tersangka langsung menindih korban kemudian terjadi persetubuhan. Korban sampai mau disetubuhi hingga 5 kali dikarenakan tersangka sering mengechat korban dengan mengatakan sayang.

“Persetubuhan terakhir terjadi pada tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di rumah korban di Kecamatan Negara, parahnya saat tersangka menyetubuhi korban, di sebelah kamar korban nenek korban sedang sakit struk dan tidak bisa membantu korban,” ujarnya.

Raih WTP 7 Kali Berturut Turut, Pemkab Jembrana Terima Penghargaan Dari Kementerian Keuangan

Reza menambahkan, dari orang tua korban curiga gerak gerik anaknya dan pada saat itu diketahui tersangka keluar dari rumahnya dan setelah ayahnya bertanya korban mengakui dan menceritakan kejadian tersebut. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

“Dari informasi orang tua korban pada hari Senin 25 Oktober 2021 dan tersangka langsung ditahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengaku dirinya saling suka dengan korban. Tersangka juga mengakui menyetubuhi korban sampai 5 kali,” jelasnya.

Tinjau Proyek Mushola di RSU Negara, Bupati Tamba: Doa Penunjang Kesembuhan

Lebih lanjut Rwza menjelaskan, dalam hal ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga korban,  persetubuhan ini tidak ada pemaksaan dan kekerasan yang dilakukan tersangka hanya dengan bujuk rayu saja.

“Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI 17 tahun 2016 tentang pemerintahan pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Yo pasal 64 KUHP. Dengan ancaman pidana paling singka 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutupnya.

Gubernur Koster Apresiasi Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pileg dan Pilgub 2024

Diketahui kasus pencabulan anak di Kabupaten Jembrana hingga saat ini di tahun 2021 sudah berjumlah 3 kasus. (Sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *