Loka POM Buleleng Sidak Toko Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal di Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Sebanyak 33 item kosmetik dan obat tradisional ilegal tidak terdaftar BPOM berhasil diamankan Loka POM Buleleng dalam sidak salah satu Toko Kosmetik di Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Petugas berhasil mendapatkan infomasi dari media sosial bahwa ada penjualan kosmetik ilegal di Kabupaten Jembrana. Sebelumnya obat tersebut sudah menyebar di masyarakat.

Tiga Renperda Disetujui Dewan, Gubernur Koster Kembali Ajukan Lima Ranperda Baru

Saat dikonfirmasi awak media, Koordinator Fungsi Penindakan Rahadi seijin kepala Loka POM Buleleng mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari media sosial bahwa ada penjualan obat ilegal di Jembrana.

“Setelah kita melakukan penggerebekan di toko kosmetik tersebut, kami menemukan 33 item kosmetik ilegal beserta obat tradisional yang tidak terdaftar di BPOM,” terangnya. Senin (15/11/2021).

Danrem 045/Gaya Hadiri Penjemputan Kedatangan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung 

Selanjutnya, lanjut Rahadi, pihaknya melakukan pembinaan terhadap pemilik toko tersebut dan barangnya disita dijadikan barang bukti. “Kami akan terus awasi toko tersebut, jika ketahuan menjual lagi, kita akan proses,” tutupnya. (sb/ed27)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *