Nekat Selundupkan Motor Honda CBR, MR Diamankan Polsek Gilimanuk

Nekat Selundupkan Motor Honda CBR, MR Diamankan Polsek Gilimanuk

Persindonesia.com Jembrana – Dengan modus minjam sepeda motor teman ditempat kerja Seorang pencuri motor berhasil diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk di Pos I Pelabuhan Gilimanuk hendak menyebrang ke Pulau Jawa. Pelaku sebelumnya mencuri sepeda motor di wilayah Denpasar Selatan tepatnya di Sanur Bali.

Hasil curian tersebut berupa sepeda motor Honda CBR tanpa plat dan STNK diangkut dengan mobil L300 dari Denpasar, selain sepeda motor curian terdapat juga 2 sepeda motor lainnya dan 1 sepeda gayung lama.

Polsek Ubud Gencarkan KRYD Antisipasi Premanisme

Adapun pelaku berinisial MR (27) berasal dari Dusun Sukosari, Desa Sukosari, Kecamatan Jati Roto, Kabupaten Lumajang. Pelaku berhasil ditangkap saat hendak menyebrang ke Pulau Jawa pada hari Selasa (16/11/2021) sekira pukul 03.00 WITA dini hari.

Saat jumpa pers di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Darmanata, S.H. M.H mengatakan, sebelumnya, pihaknya sedang melaksanakan pemeriksa semua kendaraan yang keluar masuk seperti biasanya di pintu masuk Pos I Pelabuhan Gilimanuk. Selasa (16/11/2021).

Kaperwil Persindonesia bersama Ketua JPKP Nasional Bondowoso Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Eva Anggraeni,S.Pd sebagai Kepala Desa Kalianyar

“Saat melakukan pemeriksaan di Pos I, kami melihat sebuh mobil L300 melaju dari Denpasar sekira pukul 03.30 WITA, setelah di cek ternyata mobil L300 tersebut memuat 3 sepeda motor dan 1 sepeda gayung. Setelah di cek dari 3 sepeda motor tersebut hanya 1 unit tidak dilengkapi surat-surat dan tanpa plat,” terangnya.

Selanjutnya, lanjut Darmanata, mobil L300 beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Gilimanuk untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengecekan dsn mencocokan dengan taruna service Polsek Densel terhadap sepeda motor Honda CBR tersebut ternyata sebelumnya pelaku mengaku pemilik sepeda motor tersebut identik sebagi pelaku Curanmor di Wilkum Polsek Densel.

Korem 045/Gaya Gelar Diksar Menwa Mahadepam Provinsi Kepulauan Babel Angkatan Ke-2 Tahun 2021

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku MR, dirinya mengakui bahwa telah mengambil sepeda motor diparkiran tempat Kost pemilik di Jalan Danau Tempe I Gang Telaga Sari no.5 (kamar kos no.7) Desa Sanur Kauh Denpasar Selatan Kota Denpasar,” ujarnya.

Setelah mengambil sepeda motor tersebut, imbuh Darmanata, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke bengkel di daerah Renon untuk membuka plat nomor kendaraan yang sebelumnya terpasang pada kendaraan (pelaku lupa dengan nomor plat), tujuannya untuk mempermudah pelaku menghilangkan barang bukti.

Lantaran Gencar Sosialisasi Vaksinasi Covid-19, Brebes Kini Berstatus Level Dua

“Pelaku sempat menghubungi sopir L300 melalui WhatsApp dan mengirim lokasi untuk menitip sepeda motor hasil curiannya pada hari Senin tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 20.21 WITA. Kemudian saat 1 unit sepeda motor dinaikan sudah dalam keadaan tanpa plat, sopir L300 berinisial AB sempat menanyakan dan diakui bahwa sepeda motor tersebut miliknya untuk dibawa ke rumahnya di Jember, dan dirinya mengakui mengambil motor tersebut seorang diri,” jelasnya.

Lebih jelasnya Darmanata mengatakan, akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Pelaku beserta barang bukti berupa mobil pickup L300, 3 unit sepeda motor langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Densel. (sb/ed27)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *