Persindonesia.com Jembrana – Penjudi togel online putaran Sidney yang biasanya bertransaksi di whatsapp berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim Polsek Negara. Pelaku ditangkap berawal petugas melakukan penyelidikan di tempat Billiard Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, menemukan seorang yang berinisial IS yang sedang masang togel online lewat whatsapp.
“Saat ditanya petugas, pemasang togel bersinisial IS tersebut mengaku memasang togel jenis Sydney melalui WhatsApp pada seseorang yang berinisial MHS. Selanjutnya, IS dibuntuti oleh petugas untuk mencari pelaku,” terang Kapolsek Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra, seijin Kapolres Jembrana saat jumpa pers di Mako Polsek Negara. Kamis (18/11/2021).
Pemko Medan Apresiasi Pembangunan Konsul AS
Sekira pukul 15.30 wita, lanjut Sudarma, IS bertemu dengan pengepul togel online berinisial HS (27) asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana di aeral TPI Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana untuk menyetorkan pasangan judi online.
“Saat IS menyetorkan dana judi online kepada pengepul berinisial HS, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan handphone, uang tunai sebesar 100 ribu rupiah, buku tabungan rekening atas nama pelaku dan sebuah ATM,” jelasnya.
Motivasi Para Pencari Kerja, Walikota Medan Buka Virtual Job Fair
Setelah dilakukan introgasi, lanjut Sudarma, HS mengakui dirinya bermain judi online jenis togel. HS juga mengaku sudah menekuni kegiatan ini selama 4 bulan. “Kami masih melakukan penyelidikan tidak ada kemungkinan ada pelaku tambahan,” ujarnya.
Lebih jelasnya Sudarma mengatakan, untuk pasal yang akan disangkakan, pasal 303 ayat 2 KUHP atau pasal 303 BIS ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Sb)