Pemilik Sabu Asal Dauhwaru Diciduk Polisi Dirumahnya

Persindonesia.com Jembrana. Kasus narkoba kembali diungkap Polres Jembrana. Berdasarkan informasi dari masyarakat ada salah seorang yang sering menyalahgunaan narkotika berupa sabu di wilayah Kel. Dauhwaru Kecamatan Jembrana berhasil di ciduk Satnarkoba Polres Jembrana.

Pelaku berhasil diamankan petugas dirumahnya yang bertempat di Jalan Pulau Jawa Gang I, Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Adapun pelaku berinsial I Komang M (43) alias Komang Kebo.

Dirjen Beri Masukan Kepada Perancangan Per-UU Ciptaker

Dalam jumpa persnya Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana SIK mengatakan, pelaku memang dikenal oleh masyarakat dirinya diamankan oleh petugas saat berada dirumahnya, hal tersebut merupakan hasil dari informasiĀ  masyarakat. Minggu (28/11/2021).

“Dari informasi masyarakat pada hari Kamis (25/11/2021) tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 16.30 wita pelaku berhasil diamankan petugas yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan Sri Mandala yakni I Made Wirawan,” terangnya.

Wagub Cok Ace : Pentingnya Harmonisasi Budaya dan Pariwisata

Dari hasil pengeledahan, lanjut Juliana, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0, 83 gram brutto atau 0, 66 gram netto didalam kendi kecil yang didalamnya berisikan sabu yang dibungkus menggunakan pipet plastik di atas cermin ruang tamu.

“Selain itu petugas juga berhasil menemukan berupa 1 (satu) buah bong yang ditemukan di buffet, 1 (satu) buah pipa kaca di atas meja makan. Saat diintrogasi petuga pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut dan masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Formasi 3 Jabatan Strategis Polres Badung Resmi Berubah

Jelasnya Juliana menambahkan, atas perbuatan tersebut, imbuh Juliana, tersangka pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. 2009 dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (sb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *