Profesi Satpam, Upahnya Seperti Ini

OPINI

Surabaya-Persindonesia,- Didirikan Kapolri Jenderal Polisi Awaloedin Djamin di tahun 1980, kala itu menyadari bahwa terbatasnya jumlah Polisi untuk menjaga keamanan. Sehingga perencanaan mengusulkan adanya Satpam (satuan keamanan) yang dibiayai oleh Kantor/perusahaan, namun latihan dasarnya dan pengukuhannya tetap diberikan oleh pihak Kepolisian. Rabo,29/12/2021

Setelah melakukan penelitian dan studi perbandingan, maka Awaloedin pun mengeluarkan SK (surat keputusan) Kapolri SKEP/126/XII/1980 tentang pola pembinaan Satpam dan selain itu menyusun Satpam untuk kawasan keamanan pemukiman dan lingkungan usaha.

Awaloedin juga memutuskan untuk seragam Satpam mempunyai dua sisi yang berbeda, antara lain: biru-biru untuk seragam lapangan dan biru-putih untuk lingkungan gedung perusahaan.

Meskipun lahirnya Satpam tak begitu mulus, karena jasa pengamanan yang kala itu hanya sebatas keamanan yang tidak terkontrol oleh pihak kepolisian.

Sementara itu dengan bergulirnya waktu pergantian jabatan Kapolri yang ke 24, dengan dilantiknya Jenderal Polisi Idham Aziz pertanggal 1 November 2019, SK Keamanan terbatas di Revesi dengan melihat Perpol Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pam Swakarsa.

Menyempurnakan hal tersebut maka ketentuan Pam Swakarsa bisa di uji yang mana yang betul-betul berProfesi Satpam dan mana yang Bukan, dengan berpedoman Pasal 3 ayat 2 dan pasal 4, artinya Profesi Satpam memperoleh pengukuhan dari pihak kepolisian Kakorbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Dirbinmas Polda, sementara yang tidak terdaftar dasar pelatihan keamanan Pam Swakarsa dari pihak kepolisian masih berstatus Satkamling (Satuan Keamanan Keliling) atau Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Seragam Satpam pun berubah wujud yang warnanya disamakan dengan seragam Polri, dengan kemiripan hanya 60 persen, ada kebanggaan yang bisa dicapai dengan memuliakan profesi Satpam dan kedekatan Emosional dengan Polri, sehingga bisa menambah fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu Satpam juga tergabung dalam Serikat Buruh yang tertuang dalam Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, yang mana Satpam pengupahannya sama dengan Buruh, yang di gaji sesuai aturan tentang Tenaga kerja. Sebagain Perusahaan yang membutuhkan jasanya, terlebih kurang tahu bahwa pengupahannya banyak tidak sesuai. Profesi Satpam seakan dipandang sebelah mata dengan memberikan Upah di bawah ketentuan UMR (Upah Minimal Regional) yang berlaku, hal ini seharusnya ada penanganan khusus, sehingga kecurangan yang masih memberi upah di bawah standart tidak terjadi sedemikian, seharusnya ada strategi khusus yang bisa mematikan langkah – langkah atau kecurangan Perusahaan Terbatas yang masih membayar upah Profesi Satpam yang tidak sesuai tanpa ada suap menyuap.

Hal tersebut biasanya Perusahaan Terbatas yang memakai jasa Profesi Satpam, memberikan laporan pengupahan yang Fiktif atau khayalan terbukti benar dengan acuan pembayaran Upah Laporan Ketenagakerjaan yang sesuai. Pada dasarnya ketika membayarkan langsung pengupahan Profesi Satpam di daerah, sebenarnya tidak sesuai/Laporan Slip Gaji tidak diberikaan kepada penerima upah.

Ini mungkin yang kurang jeli, disaat mekanisme pembayaran Upah di lapangan kurang terkontrol yang dilakukan secara kecurangan oleh Perusahaan Terbatas atas ketidak transparan, sehingga hal tersebut akan takut tergugat.

Saat ini banyak yang tertarik mendaftarkan diri sebagai Profesi Satpam, dengan Upah yang seharusnya diatas rata-rata dengan ketentuan pembayaran tingkat Upag tambahan waktu. Tugas Pokok dan Fungsi Satpam adalah Garis terdepan Pengamanan, Kenyamanan, Ketertiban dan Informasi disetiap lingkungan kerja. (Hendro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *