Ungkap Kasus Narkoba di Lebaksiu, Bukti Kerja Keras Polres Tegal Polda Jateng

Tegal – Memasuki awal tahun 2022 Satuan Narkoba Polres Tegal kembali berhasil mengawali prestasi dengan mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu

Nuansa Tahun Baru masih bergema namun tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri khususnya satuan Narkoba sebagai unit penindakan dalam memutus mata rantai penyalahgunaan Narkoba dimasyarakat tetap berjalan.

Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal Ajun Komisaris Polisi Triyatno, SH secara tegas mengatakan bahwa pengungkapan diawal tahun ini adalah bukti kerja keras Tim opsnal Narkoba Polres Tegal,

“Beberapa hari lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat diwilayah Lebaksiu marak penyalahgunaan Narkoba”, ungkap AKP Triyatno.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Opsnal narkoba Porles Tegal dipimpin PS Kanit Opsnal Bripka Daris melakukan penyelidikan.

Tidak berlangsung lama hanya dalam hitungan hari, usai dilakukan penyelidikan, pada hari selasa 4 Januari 2021 petugas menangkap para tersangka

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FSN (31) warga Desa Jatimulya Rt. 4 Rw. 6 Kecamatan Lebaksiu yang saat itu sedang mengendarai Spm Honda Beat di pinggir jalan desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal,” ujarnya

Dalam konfirmasinya, dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro Merah yang didalam nya berisi 3 (tiga) batang rokok Marlboro dan 1 (satu) paket yang berisi serbuk kristal diduga sabu yang terbungkus plastik klip bening seberat 0,63 gram.

Selanjutnya dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya, sehingga untuk menindaklanjuti lebih lanjut tersangka digelandang ke Polres Tegal

“Terhadap tersangka juga kita lakukan tes skrining urine atau UDS yang digunakan untuk menganalisis keberadaan obat-obatan terlarang, dari hasil tes tersebut diketahui tersangka positif amfetamin dan metamfetamin”, terang Kasat Narkoba.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti handhpone, rokok yang didalamnya berisi paket sabu, dan sepeda motor yang disita di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut  terkait asal usul barang.

“tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Kata Triyatno (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *