Modes Sex Phone, 10 Orang Cina dan Vietnam Ditangkap Polda Kepri

Persindonesia.com Batam – Sebanyak 10 orang tersangka terdiri dari 1 orang perempuan dan 9 orang laki-laki tersebut berwarga Negara China dan Vietnam yang berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW berhasil diamankan oleh Dit Reskrimsus Polda Kepri atas dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone di Kota Batam,

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila, A.md. Im., S.H., M.Si., Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa, S.I.K.

Santo Bertekat wujudkan Impian Pimpinan Majukan PT. Swabina Gatra

Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone. Hal tersebut berawal dari informasi masyarakat, sehingga tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di salah satu rumah yang ada di Kota Batam.

“Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini, mereka berasal dari China dan Vietnam yang di duga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone melalui aplikasi Wechat. Mereka memiliki perannya masing-masing, ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China,” ungkapnya saat jumpa pers bertempat di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Kamis (6/1/22).

Kota Denpasar Akan Adakan Pengarakan Ogoh-Ogoh Saat Pengerupukan Nyepi

Sementara, lanjut Teguh, ada juga yang menjadi Icon yang melakukan video call sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat. “Selanjutnya Pagi ini kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau kepada pihak Imigrasi,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila, A.md. Im., S.H., M.Si., mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Dirkrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri. “Tentunya dari kejadian ini kita terus melakukan pengawasan lebih optimal disetiap pintu masuk yang ada di Kota Batam. Dan juga tidak hanya dipintu Kota Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya,” ucapnya.

Instruksi Presiden Terkait Karantina PPLN, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menambahkan, kesepuluh orang tersangka tersebut berhasil diamankan petuga di perumahan Palazzo Garden Kota Batam. Dari TKP yang berhasil diamankan beberapa alat komunikasi berupa Laptop dan Handphone yang digunakan oleh ke 10 orang tersangka untuk melakukan aksinya.

“Adapun tersangka berinisial TTP yang berperan sebagai Icon yang melakukan Video Call Phone Sex, dan kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban. Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu.” Harry

Lurah Suradita Jelaskan Soal Dugaan Menghalangi wartawan dalam Liputan Kematian Korban Miras

Atas perbuatan para tersangkan, lanjut Herry, mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. “Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” tutup harry. (Jefri Batam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *