Banyuwangi, Persindonesia.com – Ramainya Pemberitaan Terkait Turnamen Bola Voli Plastik di Dusun Gumuk, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi yang diduga tidak mengantongi rekomendasi menyelenggarakan kegiatan dari gugus Covid-19 Kecamatan, namun di balik proses pengurusan rekom penyelenggaraan kegiatan tersebut diduga tersendat di kepala Desa. Pasalnya, kepala Desa Karangsari di duga ada permasalahan pribadi dengan pemilik lahan yang di gunakan turnamen Tersebut.
Polres Jakarta Pusat Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Dengan Pola Preemptive Strike
Ketua Pelaksana Turnamen Bola Voli, Sulik Trimarjono mengatakan, mengenai proses pengurusan surat rekomendasi ada masalah. kata dia, padahal panitia beberapa bulan terakhir sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan juga pihak kepolisian setempat. Sementara pihak Kecamatan dan Polsek Sempu sudah memberikan kelonggaran, akan tetapi dari pihak kepala Desa Karangsari (red. Budiyono) tidak memberi tandatangan terkait kepengurusan surat rekomendasi tersebut, dirinya juga mengaku sudah mempersiapkan sejumlah berkas sebagai syarat untuk pembuatan rekomnya namun sangat disesalkan harapnya itu kandas.
“Tempat yang dijadikan ajang pertandingan bola voli yang digelar status nya masih dalam sengketa tanah.”kata dia menirukan ucapan Kepala Desa Budiyono.
Sungguh sangat disayangkan, seharusnya kegiatan pemuda tersebut harus didukung dan juga di fasilitasi.
Mengenai surat rekomendasi yang diduga ada persoalan pribadi menurut Sulik Trimarjono, seperti ramai di beritakan oleh beberapa media sebelumnya mengenai penarikan parkir sebesar Rp 2.000.
“Itu hasilnya akan kembali lagi untuk kegiatan sosial yang ada di Dusun Gumuk tentunya.” ucap Sulik.
Lanjut Sulik, kegiatan kepemudaan seperti ini yang positif wajib hukumnya di dukung juga memfasilitasi sesuai peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2021 terkait kepemudaan bahwa pembangunan manusia Indonesia seutuhnya memerlukan upaya pemberdayaan pemuda dalam dimensi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, berdasarkan Pancasila dan UUD Dasar Negara Republik Indonesia.
Selain itu, selama pertandingan panita tak bosan – bosan selalu menghimbau bagi para penonton pertandingan melalui pengeras suara agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) demi kelancaran jalannya pertandingan.
“Pokok kita ikutilah aturan pemerintah yang ada,” tutupnya.
Maksimalkan Pengamanan G20, Danpuspomad Kunjungi Kodam IX/Udayana
Disisi lain, Kepala Desa (Kades) Karangsari, Budiyono, ia membenarkan bahwa Turnamen tersebut belum mengantongi rekomendasi dan juga dirinya belum menandatangani surat dari Desa, pasalnya menurut dia lahan yang digunakan itu masih dalam sengketa.
“Dari kecamatan di beri waktu 7 hari mas untuk diselesaikan,” terang Kades melalui WhatsApp.
Namun sangat disayangkan, Kades belum memberikan keterangan terkait adanya dugaan permasalahan pribadi sehingga enggan memberikan tanda tangan untuk pengurusan surat rekomendasi kegiatan pertandingan bola voli plastik tersebut.
“Maaf mas suaranya Putus-putus,” ucap Kades.
Tidak hanya sampai disitu, awak media mengirimkan voice note pesan WA hingga berita ini di muat belum ada jawaban. (Erni/Tiem).