Bebas Dapat Remisi, Sendik Kembali Ditangkap Sebagai Pengedar Sabu

Lebih jelas tonton videonya

Persindonesia.com Jembrana – Residivis ilegal loging berinisial SA 45 tahun asal Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana kembali ditangkap Polisi. Kali ini residivis tersebut ditangkap dikarenakan diduga mengedar sabu dengan barang bukti 6 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Sebelumnya SA ditangkap terkait ilegal logging pada tahun 2015 dan dibebaskan dikarenakan mendapat remisi di tahun 2019. Tersangka kembali ditangkap dirumahnya hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 22.00 wita.

Digugat 15 Miliar Sugiarto Mangkir Dari Persidangan

Tim Opsnal Resnarkoba juga berhasil mengamankan seorang residivis sabu berinisial PK 47 tahun asal Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana. Tersangka ditangkap petugas pada hari Jumat 15 April 2022 sekira pukul 21.00 wita saat melintas di Jalan Desa Kaliakah. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 7 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat keseluruhan 2,10 gram bruto atau 0,70 gram netto. Diketahui tersangka juga pernah dipejara dengan kasus yang sama.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana Didampingi Kasat Resnarkoba I Komang Renta beserta Kasubag Humas saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana mengatakan, pihaknya kembali berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Selasa (19/4/2022).

Pemkot Tangsel Gelar Nuzulul Qur’an 1443 H

“Tersangka SA ditangkap dirumahnya di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Jembrana. Mirisnya dia pernah ditangkap sebelumnya akan tetapi kasus yang berbeda yaitu kasus ilegal loging. Tersangka ini ditangkap pada tahun 2015 di jatuhi hukuman mendapat remisi ditahun 2019 dibebaskan. Ditahun 2022 kembali ditangkap dengan kasus narkoba, petugas menemukan barang bukti dirumahnya 6 buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu,” ungkapnya.

Sementara, lanjut Dewa Gde, tersangka PK juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Akan tetapi PK kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba kedapatan diduga mengedar sabu. Dari tangan tersangka petugas mendapati barang bukti 7 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu siap diedarkan. Pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari berinisial AR bertransaksi melalui handphone.

Spesialis Curat Sapi Berhasil Dibekuk Polres Jembrana di Sawe Rangsasa

“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah,” terangnya.

Dewa Gde juga berpesan kepada masyarakat Jembrana agar turut serta memerangi peredaran narkotika di Jembrana. “Saya mohon semua pihak bisa berkoordinasi kepada kami jika menemukan peredaran narkoba di wilayah masing-masing, mari bersihkan Kabupaten Jembrana dari narkoba,”. Tutupnya. (sub/ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *