Hirzi Tega Curi N Max Iparnya, Berkahir di Jeruji Besi

Persindonesia.com Jembrana – Pelaku residivis penganiyaan pembunuhan yang sudah pernah masuk penjara nekat mencuri sepeda motor Yamaha N Max milik iparnya dan dibawa kabur menuju Buleleng kerumah kakeknya dan berakhir ditangkap Satreskrim Polres Jembrana.

Pelaku tersebut bernama Hirzi Arodi 20 tahun asal Banjar Dinas Barat Jalan, Desa/Kelurahan Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Pelaku di Jembrana tinggal bersama iparnya Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana.

Outbound Melatih Kepercayaan Diri Siswa SMAK Jhon Boen

Adapun korban yang merupakan ipar pelaku bernama Andini Nur Apriliani 20 tahun asal Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, akibat ulah pelaku dirinya kehilangan motor kesayangannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

Saat jumpa pers, seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dirumah kakeknya di Buleleng dengan barang bukti sepeda motor Yamaha N Max, obeng, kunci serep dan STNK.

Pisah Kenang Siswa – Siswa Kelas XII SMKN 1 Situbondo Berlangsung Meriah

“Awal kejadian tersebut dimana pelaku 1 bulan yang lalu berhasil mengambil kunci serep di sepeda motor iparnya saat parkir dirumahnya. Dengan modal kunci serep tersebut, pelaku pada hari Senin 16 Mei 2022 sekira pukul 02.00 wita mendatangi rumah iparnya dan mencuri motor N Max langsung dibawa kabur ke Buleleng ke rumah kakeknya,” terangnya.

Saat memasuki daerah Ambengan, lanjut Reza, pelaku membuka plat sepeda motor dengan menggunakan obeng yang telah disiapkan pelaku dan membuka kaca spion kemudian plat nomor kendaraan dan spion pelaku buang di sungai. Kemudian pelaku melanjutkan perjalanan menuju Buleleng kerumah kakeknya.

Menyambut Kunjungan Presiden RI Ke Kabupaten Jembrana, Dandim Bersama Forkopimda Kabupaten Jembrana Ikuti Aksi Pembersihan

“Atas laporan korban yang mengaku kehilangan motor N max, Tim Opsanl Reskrim Polres jembrana langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku bernama Hirza Arodi. Pada hari Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 18.00 wita petugas langsung menuju Buleleng melakukan penangkapan dirumah kakeknya, dan berhasil mengamankan barang bukti sebuah Yamaha N Max milik korban,” jelasnya.

Diketahui, imbuh reza, pelaku sebelumnya sudah pernah masuk pejara pada tahun 2018 dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara di LP Anak Karangasem dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Pelaku nekat mencuri motor menyebabkan korban mengalami kerugian 37 juta rupiah. “Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya. (S)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *