Diamankan 2 Orang Beserta 15 Penyu Hijau Di Bypass IB Mantra

Denpasar –  Kamis 28 Juli 2022 :  Sekira pukul 03.15 Wita di Jln. Bay Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Kec. Denpasar Timur, Seorang warga As dan G kedapatan memiliki, menyimpan, mengangkut dan memperniagakan satwa penyu hijau dalam keadaan hidup.

Berdasarkan KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kegiatan tersebut melangar UU pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

Disita dan diamankan sebagau barang bukti 15 (lima belas) ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Merk Daihatsu Nomor Polisi DK 8348 WF atas nama NUR FIKAH, 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Daihatsu warna hitam Nomor Polisi DK 8348 WF, Uang sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus rupiah).

Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman satwa penyu hijau yang dilindungi ke wilayah Bali, Personil Unit 2 Si Intelair Subditgakkum melaksanakan penyelidikan diwilayah perairan dan pesisir Gilimanuk.
Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WITA, diperoleh informasi di wilayah Pantai Sumur Kembar, Hutan Cekik, Gilimanuk telah terjadi kegiatan pengangkutan satwa penyu yang dilindungi ke sebuah mobil pickup DK 8348WF untuk dibawa ke Denpasar.

Atas hal tersebut personil melakukan pengejaran ke TKP dan menemukan sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348WF mengarah keluar dari arah jalan pantai Sumur Kembar hutan Cekik menuju ke arah Jalan Raya Denpasar Gilimanuk. Selanjutnya personil melakukan pembuntutan terhadap mobil pickup yang dicurigai tersebut dari wilayah Gilimanuk sampai ke wilayah Kota Denpasar.

Dan pada hari Kamis tgl 28 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WITA, ketika mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348 WF berhenti di pinggir jalan raya By Pass Ngurah Rai Tohpati, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Personil unit 2 Si Intel air Subditgakkum langsung mendekati mobil lalu melakukan pemeriksaan terhadap bak mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348WF yang ditutup terpal warna hitam dan ditemukan di atas bak mobil tersebut mengangkut 15 (lima belas) ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup. Selanjutnya anggota mengamankan dan melakukan introgasi 2 (dua) orang yang mengangkut penyu tersebut antara lain sopir atas nama AS dan Kernet atas nama G, Pelaku menerangkan bahwa satwa penyu tersebut diperoleh pelaku di Pantai Sumur Kembar, Hutan Cekik, Gilimanuk untuk dibawa ke Denpasar.

Selanjutnya atas hal tersebut pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke kantor Ditpolairud Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.

tim.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *