Agung Lestari Dieksekusi di Jok Belakang Mobil, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Persindonesia.com Denpasar – Akhirnya pelaku pembunuhan ditangkap. Polda Bali Rilis pengungkapan kasus pembunuhan yang jasadnya ditemukan di got di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk di desa Melaya, Jembrana, Senin (29/8/2022). Pelaku ditangkap di Bandar Lampung pada 27 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. mengungkapkan, dari pengakuan pelaku berinisial NSP (40) dan RN (28) diketahui motif pembunuhan ini adalah faktor ekonomi karena kedua pelaku ingin menguasai harta Gusti Mirah berupa mobil Honda Brio.

“Sang pelaku berinisial NSP bekerja sama dengan temannya RN untuk menguasai harta Mirah Lestari yaitu 1 unit mobil Honda Brio,” kata Kabid Humas.

Diketahui, pelaku yang merupakan kekasih korban Gusti Mirah Lestari awalnya mengajak Gusti Mirah untuk berjalan-jalan dan makan-makan di daerah Jimbaran.

Setelah makan-makan, pelaku mengakui bahwa Gusti Mirah di eksekusi di dalam mobil dalam keadaan mobil masih melaju di jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. “Barang bukti yang kita sita dalam kasus pembunuhan ini yaitu 1 unit mobil Honda Brio Satya DK 1792 FAL dan 2 unit Hp milik korban,” ujarnya.

Sejauh yang dia ketahui, Gusti Agung Mirah Lestari merupakan wanita berusia 42 tahun, yang diketahui merupakan seorang pegawai bank di Gianyar. “Pelaku kita dijerat dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa yaitu pasal 349 KUHP dan 338 KUHP Junto 55 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” tegasnya.

Sementara Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. menjelaskan, kejadian ini berawal pada hari Minggu 21 Agustus 2022 keluarga melaporkan orang hilang di Polres Badung.

“Lalu pada hari Selasa, masyarakat melaporkan adanya penemuan jenasah di jalan sekitar Melaya mendekat ke arah Gilimanuk pukul 01.00 wita,” ujarnya.

Yang mana TKP penemuan jasad ini, lanjut Bayu, adalah dekat selokan Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembarana. Dari olah TKP dan berdasarkan kamera CCTV diketahui bahwa mobil korban melintas menyebrangi Gilimanuk pada Minggu 21 Agustus 23.00 WITA.

“Pelaku NSP bertugas menyetir, sementara itu posisi korban berada di sebelah NSP. Sedangkan pelaku RN bertugas melakukan eksekusi dari kursi belakang,” terangnya.

Bayu menambahkan, RN mencekik korban menggunakan tas yang dipakai RN. Mirah Lestari pun dilumpuhkan hingga meninggal dunia. Selanjutnya mayat dibuang di sekitar Jalan Raya Melaya. Sementara itu handphone korban dibuang di daerah Tabanan. Pelaku pun segera melarikan diri dan menjual mobil Mirah Lestari di Boyolali.

“Dari CCTV ditelusuri jejak pelaku dan dilakukan pengejaran oleh polisi hingga di Banyuwangi lalu ke Situbondo. Pihak kepolisian pun mendapat info bahwa kendaraan ada di Boyolali dan sudah berpindah tangan serta berganti nomor polisi,” katanya

lebih jelasnya bayu mengatakan, mobil milik korban pun dijual seharga Rp 25 juta. “Dari pengakuan NSP, dari hasil penjualan mobil tersebut ia mendapatkan uang Rp 10 juta dan RN mendapat bagian Rp 15 juta. Selanjutnya pelaku bergeser ke Jakarta. “Petugas terus mengejar pelaku yang posisinya terus berpindah-pindah. Terakhir, pelarian pelaku pun terhenti di Lampung,” pungkasnya.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *