Dibuka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Berminat Baca Persyaratannya ?

SURABAYA, Persindonesia.com,- Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di masing-masing daerah segera dibuka.

Panwaslu Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, salah satunya di Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017

Melansir dari laman resminya Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Kuansing.bawaslu.co.id, Sabtu (17/9/2022), berikut rincian persyaratan pendaftarannya:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten Bintan (sesuai Kecamatan) yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu.
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bagi yang berminat dapat mendaftarkan diri dengan mengunjungi media sosial atau website Bawaslu di kota/Kabupaten masing-masing mulai 21-27 September 2022.

Red/Y@nto/tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *