Persindonesia.com Badung – Sebuah mobil Toyota Corolla tahun 1980 raib digondol maling saat parkir di depan bengkel sepeda motor di depan Warung Tanah Ayu Subak Darmayasa, Desa Sibanggede, Kec Abiansemal, Kabupaten Badung. Diketahui mobil tersebut sudah setahun dibengkel cat untuk perbaikan pengecatan. Mobil tersebut milik I Ketut Leo Yuli Negara 38 tahun asal Banjar Busana.
Pelaku berhasil mencuri mobil tersebut menggunakan mobil derek dan dilaporkan hilang pada hari Minggu 18 September 2022 sekira 08.00 wita. Tidak lam Polsek Abiansemal berhasil menangkap pelaku bernama I Wayan Purwayoginata 30 tahun asal Banjar Pengukuh, Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara.
Budidaya Madu Kele, Desa Mendoyo Dangin Tukad Kuatkan Ketahanan Pangan
Saat jumpa pers seijin kapolres Badung, Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, mobil Toyota Corolla tersebut yang telah berubah warnanya setelah di cat dilaporkan hilang hari Minggu 18 September 2022 sekira 08.00 wita. “Mobil tersebut di bengkel kira-kira sudah setahun lamanya dalam proses pengecetan,” ungkapnya. Rabu (21/9/2022)
Lanjut Sudarma, sekira pukul 15.00 wita warga melihat mobil tersebut diangkut oleh 2 orang tak dikenal membawa kabur mobil tersebut dengan menggunakan mobil truk mengarah keselatan. “Warga mengira mobil tersebut telah dijual akan tetapi mobil habis di cat tersebut dicuri orang dengan kerugian 15 juta rupiah,” terangnya.
Tertibkan Penduduk Pendatang, Babinsa Desa Pohsanten Bersama Aparatur Desa Gelar Inspeksi Mendadak
Atas laporan pemilik mobil, kata Sudarma, setelah dilakukan penyelidikan melalui CCTV sehingga petugas mengarah ke pelaku yang beralamat Jalan Raya Sakti No.1 Denpasar, Banjar Pengukuh, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. “Pelaku kita berhasil amankan dirumahnya, saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku juga mengaku mobil tersebut langsung dijual ketempat penjual rongsokan di Denpasar barat,” jelasnya.
Selain itu, imbuh Sudarma, pelaku juga mengaku memperoleh uang hasil penjualan tersebut sebesar 3,5 juta rupiah dan uang tersebut dipakai untuk minim alkhohol Bersama temannya dan membayar hutang. “Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. Sub