Iklim Investasi Properti di Jembrana, Dinilai Tak Sinkron Antara Peraturan Daerah dan Pusat 

Persindonesia.com Jembrana – Iklim investasi pengembangan properti di Kabupaten Jembrana dinilai tidak sinkron antara peraturan pusat dan daerah, salah satunya diantaranya aturan lahan sawah dilindungi (LSD) yang tidak sesuai antara ATR/BPN dan Kabupaten

Salah satu aturan yang menyulitkan tersebut, dalam Sertifikat Hak Milik tertera peruntukan tanah pekarangan, namun di sisi lain untuk di kabupaten masuk LSD. Hal tersebut juga dikatakan oleh Ketua DPD Pengembang Indonesia (PI) Provinsi Bali, I Kadek Pardana. Senin (26/9/2022).

Dituding DPRD Jembrana Tak Tanggapi Tarif PDAM, Dijawab Langsung Ketua Komisi II

Menurutnya, tumpang tindih aturan itu memicu lambatnya investasi khususnya dalam penyediaan fasilitas perumahan di Jembrana. “Pengembang atau developer semua mengeluh dengan aturan LSD ini, semestinya ada sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” terangnya.

Lebih jelasnya ia mencontohkan, pengembang sering mengalami kesulitan ketika pemilihan lahan yang akan digunakan untuk property. “Di lapangan tanah sudah tidak produktif untuk pertanian dan di sertifikat tertera peruntukan lahan pekarangan. Tetapi, di aturan daerah, lahan tersebut masuk LSD. Padahal lahan tersebut sudah lama tidak aktif untuk pertanian,” ujarnya.

Wagub Cok Ace : Bali Siap Sambut World Tourism Day 2022

Dan sebaliknya, imbuh Pardana, semestinya harus ada Sinkronisasi terkait penetapan lahan ini. Selain aturan yang tumpang tindih itu, para pengusaha juga dihadapkan dengan penyesuaian harga bahan bangunan terkait kenaikan BBM subsidi. Minimal perlu tiga bulan untuk bertahan menunggu fix nya penyesuaian harga bahan bangunan

“Kami dari DPD PI Bali mengharapkan pemerintah untuk melakukan upaya atau dapat kebijakan yang tidak menyulitkan iklim investasi tersebut. Minimal dalam memastikan LSD melihat kondisi langsung di lapangan,” pungkasnya. Sur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *